← Beranda
Pegi Menang Praperadilan di Kasus Vina Cirebon, Kapolri Bilang Begini
Sabik Aji TaufanSelasa, 9 Juli 2024 | 14.01 WIB
Photo
 
 
 
 
 
JawaPos.com - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo turut angkat bicara mengenai Pegi Setiawan yang memenangkan praperadilan dalam kasus pembunuhan Revina Dewi Arsita alias Vina dan kekasihnya di Cirebon pada 2016. Kapolri menyatakan jajarannya akan menghormati putusan tersebut.
 
"Tentunya kita harus menghormati putusan pengadilan," kata Sigit, Senin (8/7).
 
Selain itu, Polda Jawa Barat masih menunggu salinan lengkap putusan praperadilan dari Pengadilan Negeri Bandung. Setelah itu, akan ditentukan langkah selanjutnya dalam penanganan perkara ini.
 
"Tentunya itu (penyelesaian kasus) akan didalami ya, didalami isi dari keputusan tersebut apa. Karena ini terkait dengan sah tidaknya martabat sebagai tersangka dan mungkin hal lainnya," jelasnya.
 
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung memutuskan mengabulkan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan alias Perong alias Robi Irawan. Hakim Tunggal Eman Sulaiman menilai penetapan tersangka Pegi tidak sah secara hukum.
 
"Mengadili satu mengabulkan permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Senin (8/7).
 
Baca Juga: Kalah Praperadilan Kasus Vina Cirebon, Polda Jabar: Pegi Segera Kita Bebaskan
 
"Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan nomer SK/90/V/RES124/2024/DITRESKRIMUM tanggal 21 Mei 2024 Atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," lanjutnya.
 
Atas dasar itu, Hakim memerintahkan Polda Jawa Barat menghentikan penyidikan kepada Pegi. Sebab, proses penyidikan dianggap tidak sah.
 
"Memerintahkan kepada termohon Untuk menghentikan penyidikan terhadap berita penyidikan kepada pemohon," jelas Eman.
 
 
 
EDITOR: Kuswandi