← Beranda
Dewas KPK Tunda Bacakan Putusan Etik Nurul Ghufron Gegara Putusan PTUN Jakarta
Muhammad RidwanSelasa, 21 Mei 2024 | 22.00 WIB
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean
 
 
 
 
JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan untuk menunda pembacaan putusan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. Hal ini diputuskan, setelah Dewas KPK menerima salinan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang meminta untuk menunda pemeriksaan etik Nurul Ghufron.
 
"Kami sudah mendapatkan penetapan yang memerintahkan kami untuk menunda, sesuai dengan kesepakatan dari majelis, maka persidangan ini kami tunda untuk waktu sampai dengan putusan TUN-nya berkekuatan hukum tetap," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Selasa (21/5).
 
Tumpak mengutarakan, pihaknya terpaksa 
menunda sidang putusan etik Nurul Ghufron ini karena adanya putusan sela PTUN Jakarta. Penundaan pembacaan putusan etik Nurul Ghufron sampai Dewas KPK menerima putusan PTUN.
 
"Terpaksa kami menghormati penetapan ini, maka sidang ini kami tunda sampai nanti ada putusan pengadilan TUN yang tetap atau ada penetapan yang membatalkan penetapan ini," ucap Tumpak
 
Dalam putusan sela itu, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. 
 
Baca Juga: KPK Memanas, Nurul Ghufron Polisikan Albertina Ho Gegara Kasus Cawe-cawenya Mutasi ASN Kementan Disidangkan Dewas
 
Nurul Ghufron menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta. Gugatan dengan nomor perkara 142/G/TF2024/PTUN.JKT itu didaftarkan pada Rabu (24/4/2024). Ghufron mengeklaim laporan dugaan pelanggaran etik terhadapnya terkait mutasi pegawai Kementan itu sudah kedaluwarsa karena terjadi lebih dari setahun lalu.
 
Gugatan ini terkait langkah Dewas KPK memeriksa dugaan pelanggaran etik Nurul Ghufron. Sebab, Dewas menduga Ghufron membantu mutasi seorang pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) berinisial ADM ke Malang, Jawa Timur (Jatim). 
 
EDITOR: Kuswandi