JawaPos.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua KPK Firli Bahuri hari ini, Senin (20/11). Hal ini setelah Dewas KPK melakukan penjadwalan ulang untuk melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku terhadap Firli Bahuri.
"Sampai saat ini sesuai jadwal," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho dikonfirmasi wartawan.
Firli Bahuri dikabarkan akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan Dewas KPK. Ia akan didalami terkait dugaan pemerasan hingga pertemuannya dengan Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Menteri Pertanian (Mentan).
"Info yang saya dapat melalui Kesektariatan Dewas, akan hadir," ucap Albertina.
Sementara itu, Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris menyatakan bahwa Firli Bahuri akan hadir memenuhi panggilan pemeriksaan, sekitar pukul 10.00 WIB.
"Rencananya pak FB diperiksa jam 10.00. Sudah dikonfirmasi akan hadir," ujar Syamsuddin.
Dalam mengusut dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku ini, Dewas KPK telah memeriksa Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Alexander Marwata. Nurul Ghufron yang diperiksa, pada Jumat (27/10), mengklaim tidak mengetahui dugaan pemerasan dan pertemuan Firli Bahuri dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo.
Hal senada juga disampaikan Alexander Marwata yang telah menjalani pemeriksaan, pada Senin (30/10). Alex mengklaim, tidak mengetahui isi pertemuan tersebut. Apalagi dugaan pemerasan, sebagaimana pelaporan terhadap Firli ke Dewas KPK.
Pengusutan dugaan pelanggaran kode etik ini juga sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya. Polisi telah menggeledah dua rumah milik Firli Bahuri yang berlokasi di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan dan di Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat.
Bahkan, Firli juga telah diperiksa aparat kepolisian selama kurang lebih 10 jam. Firli mengklaim, tidak ada perlakuan khusus saat dirinya diperiksa penyidik Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo, pada Selasa (24/10).