JawaPos.com - Polisi menetapkan pengemudi Toyota Calya putih, DWS, 39, sebagai tersangka karena menabrak pedagang minyak keliling hingga tewas di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11) kemarin.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka, 1x24 jam sejak kejadian," kata Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Gomos Simamora kepada wartawan, Senin (13/11).
Ia mengatakan bahwa pelaku disangkakan dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pemeriksaan sementara, pelaku diduga mengantuk saat menjalankan mobilnya.
"Untuk sementara masih ngantuk, itu kan malam hari juga. Tapi masih kami dalami," ucapnya.
Gomos juga mengaku sudah melakukan tes urine terhadap yang bersangkutan. Namun, hingga kini pihaknya masih menunggu hasil.
"Masih kami dalami dulu, hasilnya belum keluar," singkatnya.
"Langsung ditahan setelah jadi tersangka," pungkas Gomos.
Sebelumnya, viral di media sosial sebuah mobil menabrak pedagang dan barang dagangannya di Jalan Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (11/11) kemarin. Dalam foto yang beredar, tampak mobil berwarna putih itu sudah ringsek di bagian depan.
Sementara itu, korban yang merupakan pedagang keliling tersebut tewas di lokasi kejadian. Tampak barang dagangan serta gerobakmya sudah berececeran di jalanan.