← Beranda
Soal Penggeledahan Di Dua Rumah Milik Firli Bahuri, Polisi Bilang Begini
Sabik Aji TaufanJumat, 27 Oktober 2023 | 13.15 WIB
Penyidik Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di rumah Firli Bahuri di Jalan Kertanegara Jakarta Selatan
JawaPos.com - Polda Metro Jaya buka suara terkait penggeledahan di rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Polisi membenarkan bahwa ada dua lokasi di Kota Bekasi dan Jakarta Selatan yang digeledah.
 
"Betul (di dua lokasi)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Jumat (27/10).
 
Adapun lokasi penggeledahan yakni di Jalan Kertanegara Nomor 46, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan dan di Perumahan Grand Gardenia Villa Galaxy, Kota Bekasi, Jawa Barat. Namun, Trunoyudo belum merinci ihwal penggeledahan ini.
 
Baca Juga: Meriah, Fans Apple di Indonesia Rela Begadang Menanti Kehadiran iPhone 15
 
"Ya intinya ini dalam rangkaian proses penyidikan untuk membuat terang suatu kasus pidana dugaan pemerasan," jelasnya.
 
Sebelumnya, Subdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya resmi menaikan status perkara dugaan pemerasaan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke tahap penyidikan. Artinya ditemukan unsur pidana dalam kasus ini.
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, keputusan ini diambil oleh penyidik setelah melakukan gelar perkara pada Jumat (6/10). Penyidik juga telah memeriksa 6 saksi dalam perkara ini.
 
Baca Juga: PDIP Tak Merasa Kehilangan Gibran, Masih Banyak Kader Lain yang Loyal Keputusan Partai
 
"Dari hasil gelar perkara dimaksud selanjutnya direkomendasikan untuk dinaikan statusnya penyelidkan ke tahap penyidkkan," kata Ade Safri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Sabtu (7/10).
 
Dalam perkara ini diduga terjadi pelanggaran Pasal 12 huruf e atau pasal 12 huruf B atau Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU Nomor 29 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncti Pasal 65 KUHP.
 
"Akan diterbitkan surat perintah penyidikan untuk melakukan serangkaian penyidikan guna mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana terjadi dan menemukan tersangka," jelasnya.
EDITOR: Banu Adikara