JawaPos.com - Sidang kasus Tuduhan pemalsuan surat tanah dengan terdakwa Ketua Lembaga Ekonomi Umat (LEU MUI) Sutrisno Lukito menjadi perhatian sendiri bagi Nahdatul Ulama. Bagimana tidak Ketua Himpunan Sekolah dan Madrasah (Hismi NU), Kyai Z Arifin Junaidi terlihat mendatangi sidang tersebut.
"Kedatangan saya ini untuk memberikan dukungan moril kepada rekan saya Sutrisno Lukito," kata Kyai Arifin usai persidangan, Kamis (22/6).
Dirinya berharap, rekannya itu bisa memperoleh keadilan yang seadil-adilnya. Bahkan dia menilai kasus ini sebenarnya tidak perlu mencapai ranah pidana.
"Tapi karena sudah masuk ke pengadilan ya Mari kita tunggu saja hasil dari pengadilan dan Kami yakin pengadilan akan memutus yang seadil-adilnya," jelasnya.
Dilanjutkan Kyai Arifin, sejak awal pak Sutrisno menyatakan ada masalah yang dihadapi, pihaknya langsung memberikan dukungan bahkan kami menawarkan juga untuk nantinya pendampingan.
"Karena ini untuk kepentingan pengadilan kita akan support semuanya. Saat ini sudah ada rekan kuasa hukum Muhamdiyah yang membantu," pungkasnya.
Baca Juga: PBNU dan Muhammadiyah Serukan Kepemimpinan Moral di Pemilu 2024
Sebelumnya, sidang kasus dugaan pemalsuan surat tanah yang dilaporkan Idris warga Dadap terhadap Ketua LEU MUI Sutrisno Lukito kembali digelar dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Setidaknya ada tiga saksi yang diminta keterangannya pada Selasa (20/6). Mereka adalah Edi Hartono yang membeli tanah dari Sutrisno Lukito ditahun 2007, Petugas Ukur BPN Muhammad Fauzan, dan Penjaga tanah di Dadap, Kadin.
Kuasa hukum Sutrisno Lukito, Thomson Situmeang usai sidang mempertanyakan adanya Berita Cara Perkara (BAP) milik Edi Hartono yang menghilang yakni pada tahun 2020. Hal ini tertuang dalam BAP yang pada Maret 2023.
"Ada BAP Saksi Edi Hartono bulan Feb. 2020 yang dikonfirmasi di BAP Maret 2023, dan oleh saksi membenarkan ada dia diperiksa tgl tsb, namun BAP tersebut tidak ada dalam Berkas perkara klien kami saat ini," kata Thomson usai Sidang.