← Beranda
KPK Selesaikan Berkas Penyidikan, Lukas Enembe Segera Jalani Sidang
Muhammad RidwanJumat, 12 Mei 2023 | 19.18 WIB
Tersangka Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/1/2023). Penyidik KPK kembali memeriksa Lukas Enembe sebagai saksi kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. FOTO : FEDRIK TA
 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan berkas penyidikan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terhadap Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe. Tim jaksa penuntut umum (JPU) KPK, akan segera menyusun surat dakwaan untuk Lukas Enembe.
 
"Setelah berkas perkara, baik syarat formil maupun materiilnya lengkap. Hari ini (12/5) diagendakan pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka LE dari tim penyidik kepada Jaksa KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat (12/5).
 
"Proses ini untuk perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi," imbuhnya.
 
Baca Juga: 364 Orang Lulus Seleksi Administrasi Calon Imam Masjid untuk UEA, Bisa Cek di Sini
 
Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas ditetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
 
Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi. Sementara, Rijatono Lakka ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. 
 
Baca Juga: Marshanda Ungkap Fakta di Balik Kedekatannya dengan Vicky Prasetyo
 
Lukas diduga menerima suap sebesar Rp 1 miliar dari Rijatono. Suap itu diberikan untuk memuluskan  perusahaan Rijatono dalam rangka memenangkan sejumlah proyek pembangunan di Papua.
 
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp 14, 8 Miliar.
 
Baca Juga: Persebaya Surabaya akan Tingkatkan Level Latihan Pekan Depan
 
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp 13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
 
KPK menduga Lukas Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi tersebut.
 
Bahkan, Lukas Enembe juga telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU). Diduga, Lukas membelanjakan aset dari hasil suap dan gratifikasi.
EDITOR: Banu Adikara