JawaPos.com - PT Bank Central Asia Tbk menyampaikan, telah memblokir atau melakukan penundaan transaksi terhadap rekening toko e-commerce atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Executive Vice President Secretariat & Corporate Communication BCA Hera F Haryn mengungkapkan, pihaknya telah menerima informasi yang beredar mengenai penipuan di salah satu toko e-commerce yang salah satu rekening penerima dananya menggunakan rekening BCA.
Hera menyampaikan, dalam menjalankan operasional perbankan, BCA senantiasa mengikuti ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia. "Dapat kami sampaikan bahwa BCA telah melakukan penundaan transaksi atas rekening toko e-commerce yang bersangkutan sehingga rekening tersebut untuk sementara tidak dapat melakukan transaksi," ujarnya salam keterangannya, Rabu (6/1).
Pihaknya mengimbau kepada nasabah untuk senantiasa berhati-hati dalam melakukan transaksi finansial dan senantiasa melakukan verifikasi informasi. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi contact center Halo BCA melalui 1500888, WA Halo BCA 0811 1500 998, twitter @halobca atau webchat www.bca.co.id.
Seperti diketahui, seorang pengguna Twitter @destynrc curhat soal nasib uangnya Rp 23 juta yang dia transfer ke rekening atas nama Grab Toko Indonesia (Grabtoko). Uang tersebut dia gunakan untuk membeli 2 unit iPhone. Sayang, barang tersebut tak kunjung diterimanya.
Permasalahan itu bermula ketika dirinya membeli produk di Grabtoko. Berdasarkan tangkapan layar yang dia bagikan, yang dibeli adalah 2 unit iPhone, masing-masing seharga Rp 11,5 juta. Pembayaran dilakukan pada 28 Desember 2020.
https://youtu.be/C9xn5blV6O4