JawaPos.com - Komisaris PT Hanson International Benny Tjokrosaputro dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral Heru Hidayat sudah dituntut hukuman penjara seumur hidup dalam skandal PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Benny juga diminta membayar uang pengganti Rp 6 triliun sementara Heru Rp 10,7 triliun.
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga berharap, vonis tersebut dapat memberikan rasa keadilan bagi para tersangka maupun nasabah yang dirugikan. Arya juga berharap vonis terhadap Benny dan Heru bisa menumbuhkan kembali rasa kepercayaan masyarakat terhadap industri asuransi dan jasa keuangan Tanah Air.
"Tanpa niat untuk mengintervensi pengadilan ya, kita harapkan juga nantinya vonisnya memberikan rasa keadilan bagi rakyat juga," ujarnya, Jumat (16/10).
Apalagi, saat ini pemerintah terus berupaya mengembangkan kerugian nasabah dan perusahaan. Diharapkan, tuntutan dan denda yang dikenakan oleh para tersangka dapat membuat efek jera.
"Apalagi kita tahu ada tuntutan sampai Rp 16,8 triliun, ini adalah langkah-langkah juga untuk mengembalikan kerugian yang dialami oleh Jiwasraya," tuturnya.
Arya menambahkan, beberapa mantan petinggi Jiwasraya lainnya yang sudah divonis penjara seumur hidup sebelumnya. Menurutnya, hal itu sebagai bentuk keseriusan dari Kementerian BUMN serta aparat penegak hukum.
"Vonis ini yang merupakan vonis yang belum pernah terjadi juga, adanya vonis sampai seumur hidup untuk kejahatan korporasi," katanya.