JawaPos.com - Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejagung) Hari Setiyono menegaskan, berkas perkara tindak pidana umum (Pidum) maupun tindak pidana khusus (Pidsus) tidak terbakar. Menurutnya, Gedung Utama Kejagung RI tidak menyimpan berkas perkara.
"Terbakarnya gedung ini tidak memengaruhi penanganan perkara tindak pidana korupsi, karena berkas perkara aman 100 persen," kata Hari di depan Gedung Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (23/8).
Hari menyampaikan, Gedung Utama Kejagung ditempati oleh unsur pimpinan. Seperti Jaksa Agung ST Burhanudin dan Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi yang bertempat di lantai dua.
"Kemudian lantai tiga dan empat bidang intelejen dan pak Jamintel ada di lantai 3. Selanjutnya, lantai 5 dan 6 itu bidang pembinaan dan lantai 5 ditempati oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan," ucap Hari.
Sampai saat ini, lanjut Hari, pemadam kebakaran masih melakukan proses pendinginan terhadap Gedung Utama Kejagung RI.
"Sampai sore ini masih dalam proses pembasahan atau pendinginan, untuk mengantisipasi adanya nyala api yang mudah mudahan bisa teratasi sore hari ini," pungkasnya.
Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanudin memastikan, berkas penanganan perkara dan para tahanan aman dari kebakaran yang terjadi di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Menurutnya, Gedung Utama Kejagung yang terbakar bukanlah lokasi penyimpanan berkas penanganan perkara dan tempat tahanan.
"Di sini adalah (kantor) SDM saja, tahanan di belakang, masin aman. Jadi berkas perkara, tahanan, aman semua," tutup Burhanuddin.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=BIOXB7I5tRc