← Beranda
Walau Tersangkut Kasus Jiwasraya, Sinarmas Pastikan Uang Nasabah Aman
Ilham SafutraJumat, 10 Juli 2020 | 02.16 WIB
Kantor Jiwasraya di Jalan IR H. Juanda di Jakarta, Kamis (2/1/2019). Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com – PT Sinarmas Asset Management (SAM) telah mengembalikan seluruh kerugian yang terkait dengan kasus PT Asuransi Jiwasraya Selasa lalu (7/7). Mereka menegaskan bahwa pengembalian itu tidak akan memengaruhi produk investasi milik nasabah yang telah disimpan di PT SAM.

Jumlah yang dikembalikan mencapai Rp 77 miliar. Itu terdiri atas Rp 3 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik pada 11 Maret 2020 secara langsung dari PT SAM. Bukan melalui penyitaan oleh penyidik Kejaksaan Agung seperti yang disampaikan pada berita sebelumnya. Kemudian, pada Selasa lalu, dititipkan lagi Rp 73,9 miliar yang merupakan pemenuhan dari sisa kelolaan dana PT SAM yang terkait dengan PT Asuransi Jiwasraya.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menegaskan bahwa pengembalian itu dilakukan dalam rangka meyakinkan nasabah PT SAM. Bahwa dengan pengembalian kerugian negara itu, produk investasi lainnya di perusahaan tersebut tidak akan terkena dampak. ’’Iktikad baik ini menunjukkan keuangan PT SAM tidak bermasalah sehingga nasabah yang menginvestasikan uangnya tidak perlu cemas dan khawatir,’’ tegasnya.

Selaras dengan itu, PT SAM juga meluruskan bahwa uang yang diserahkan tersebut dihitung berdasar nilai perolehan reksa dana yang dikeluarkan PT AJS. Dibandingkan 12 manajer investasi (MI) lainnya, Sinarmas memiliki nilai yang terkecil.

’’Sebagai informasi, jumlah dana kelolaan PT Asuransi Jiwasraya yang ada di PT Sinarmas Asset Management adalah yang paling kecil dibandingkan dengan MI lainnya,’’ jelas kuasa hukum PT SAM Hotman Paris Hutapea (sebelumnya tertulis PT SAM memiliki dana kelolaan paling besar di antara 13 MI).

 

Saksikan video menarik berikut ini:

 

https://www.youtube.com/watch?v=spV_Eut9srw

 

https://www.youtube.com/watch?v=stALfR9D_RA

 

https://www.youtube.com/watch?v=IuNQisNiKjs
EDITOR: Ilham Safutra