"Berdasarkan kesepakatan di dalam pleno Komisi III tadi, kami menyepakati untuk mendengar masukan dari pemerintah (Menkumham, red)," ujar Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di dalam rapat Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Rencananya, Menkumham Yasonna H Laoly diundang ke Komisi III DPR pada Rabu (24/7) pukul 15.30. Dari pertemuan itu, Komisi III akan mendengarkan pandangan dari fraksi-fraksi mengenai amnesti Baiq Nuril.
Wakil Ketua Komisi III DPR Herman Hery mengatakan, pemanggilan Menkumham Yasonna H Laoly untuk mendapatkan penjelasan dari pemerintah soal kasus mantan guru honorer SMA 7 Mataram tersebut. "Kita mendengar dahulu Menkumham sebelum kita ambil keputusan amnesti ini," ungkapnya.
Menurut politikus PDIP itu, banyak aspek yang harus dilakukan oleh Komisi III DPR sebelum menyetujui amnesti. Perlu adanya aturan kelembagaan seperti mendengarkan pandangan dari pemerintah. "Kami mengambil keputusan tidak atas dasar orang per orang. Tetapi kelembagaan," ujarnya.
Sementara itu, Baiq Nuril ikut dalam rapat di Komisi III DPR dalam pembahasan pertimbangan amnesti yang bakal diberikan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam rapat tersebut Nuril mencurahkan isi hatinya kepada para legislator. Dia berharap Komisi III DPR memberikan dukungan dan merekomendasikan ke Presiden Jokowi untuk membuat amnesti.
"Sampai berapa pekan ini saya tidak mau pulang hanya untuk menunggu hasilnya. Kebetulan hari ini hari anak nasional. Mudah-mudahan ada kabar bahagia untuk anak saya," ujar Nuril di Komisi III DPR, Jakarta, Selasa (23/7).
Nuril mengaku kebingungan atas vonisnya. Dia sudah berusaha mencari keadilan dan terbebas dari jeratan hukum "Saya tidak tahu harus ke mana lagi. Saya hanya rakyat kecil. Saya punya harapan hanya ingin membesarkan anak saya, untuk mendidik mereka menjadikan mereka orang yang lebih berguna," katanya.
Maka dari itu, Nuril berharap Komisi III DPR supaya bisa mempertimbangkan pengajuan amnesti ke dirinya. Karena Nuril merasa tidak adil buatnya dari kasus ITE ini. Apalagi setelah dirinya dilaporkan ke kepolisian dirinya diberhentikan menjadi guru honorer di SMAN 7 Mataram tanpa adanya surat resmi. Termasuk juga berimbas ke sang suami.
"Karena tahun 2015, begitu melaporkan saya, saya dipecat begitu saja. Tanpa ada surat resmi, tanpa ada proses. Itu juga terjadi dengan suami saya. Dia diberhentikan dari pekerjaan," ungkapnya.
Nuril mengatakan, keadilan pasti akan tahu di mana posisinya. Dia pun akan terus memperjuangkan kasusnya ini supaya bisa terbebas dari jeratan hukum.
"Tapi saya yakin, keadilan pasti ada untuk saya. Karena saya berdiri di atas kebenaran, dan saya yakin tangan-tangan bpk yang akan mengangkat keadilan untuk saya," pungkasnya.
Sekadar informasi, Baiq Nuril dilaporkan atas perbuatan merekam aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram tempatnya bekerja. Baiq Nuril dijerat Pasal 27 ayat 1 UU ITE juncto Pasal 45 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 11/2008 tentang ITE khususnya terkait penyebaran informasi elektronik yang muatannya dinilai melanggar norma kesusilaan.
Setelah memenangkan perkara di Pengadilan Negeri Mataram, pelaku yakni Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan menang. Baiq Nuril lantas mengajukan Peninjauan Kembali ke MA. Namun permintaan tersebut ditolak. Dengan penolakan ini Baiq Nuril akan tetap dihukum 6 bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.