JawaPos.com - Di Indonesia sekarang tidak bisa lagi sembarangan mengumpat seseorang. Pasalnya hal itu bisa masuk dalam pelanggaran pidana ujaran kebencian atau lebih tenar disebut hate speech.
Meski begitu, hal ini sangat berbeda dengan negara-negara maju. Salah satunya adalah Amerika Serikat. Menurut Kasubdit II Dit Siber Bareskrim Polri Kombes Himawan Bayu Aji, di AS, hate speech tidak dianggap sesuatu yang serius.
Hal inilah yang menyulitkan Polri juga dalam mengusut kasus ujaran kebencian di Facebook. Karena Facebook yang bermarkas di AS tak akan mau memberikan data ke Polri bila untuk kepentingan kasus ujaran kebencian
"Perbedaan regulasi jadi tantangan kami dengan pemilik FB di Amerika Serikat,” ucap dia di acara Gathering Jurnalis Trunojoyo, di Ancol, Jakarta Utara Minggu (26/3).
Dia menambahkan, sejumlah kasus ujaran kebencian maupun kasus SARA di Facebook ditangani dengan restore justice. Restore justice merupakan pembinaan terhadap pelaku untuk menumbuhkan kesadaran etik dalam penggunaan teknologi informasi atau siber atau media sosial sehingga diharapkan nantinya pelaku dapat menjadi agen perubahan yang bisa mengedukasi komunitasnya.
"Kalau dia men-share, belum jadi viral, kami lakukan restore justice, meminta dia lakukan permintaan maaf, hapus konten, lalu minta dia sosialisasikan ke komunitasnya,” katanya.
Menurut dia, restore justice layak untuk dilakukan karena penegakkan hukum saja tidak akan efektif. "Penegakkan hukum saja tidak efektif 100 persen. Kami tangkap satu, muncul tiga pelaku. Kami tangkap tiga, muncul 10 pelaku," katanya. (elf/JPG)