JawaPos.com - Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum Ali Mukartono menyebut, dua saksi ahli yang hadir dalam sidang lanjutan dugaan penistaan agama membuktikan sang terdakwa Basuki Tjahaja Purnama melakukan penodaan.
Menurut Ali Mukartono, berdasarkan keterangan dua ahli itu dapat disimpulkan bahwa ucapan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok telah menistakan agama.
"Rumusan seperti apa yang dianggap sebagai penodaan agama dan penghinaan terhadap ulama kan ada kalimatnya seperti itu," ucapnya usai persidangan di Auditorium Kementan, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (13/2).
Dalam sidang ini, saksi ahli yang hadir yakni ahli agama Islam dan ahli Bahasa Indonesia. Ali Mukartono mengklaim bentuk Ahok melakukan penistaan agama terlebih dari yang pihaknya tanyakan kepada ahli bahasa, bahwa ada kesesuaian dengan dakwaan mereka. Apa yang dipaparkan ahli bahasa juga telah menunjukkan ada perbuatan mengarah ke penistaan dan penodaan agama.
Lalu dari saksi ahli agama Islam, sambungnya, keterangan ahli dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) itu menunjukkan adanya penistaan dari ucapan Ahok. "Ahli agama dari MUI juga demikian meskipun Indonesia memiliki hukum nasional bahwa Al-Quran itu hak kaum muslim," tandasnya. (elf/JPG)