← Beranda
KPK Periksa Dua Hakim MK di Kasus Suap Patrialis Akbar
Muhammad SyadriSenin, 13 Februari 2017 | 18.22 WIB
Patrialis Akbar

JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua hakim Mahkamah Konstitusi terkait kasus dugaan suap permohonan uji perkara di MK yang menjerat Patrialis Akbar. Mereka adalah I Dewa Gede Palguna dan Manahan MP Sitompul.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka PAK (Patrialis Akbar)" kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Senin (13/2).

Namun, Febri belum dapat membeberkan materi pemeriksaan dua hakim MK tersebut. Menurut Febri, saksi diperiksa karena diduga mengetahui, mendengar, dan melihat tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Patrialis ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. KPK juga menetapkan rekan Patrialis, Kamaluddin (KM) sebagai perantara.

Selain itu, KPK juga menetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Mereka Basuki Hariman (BHR) selaku pengusaha dan Ng Fenny (NGF) selaku sekretaris Basuki. Basuki diduga menyuap Patrialis sebesar USD 20 ribu dan SGD 200 ribu.

Suap itu diberikan terkait permohonan uji materil UU Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan. (Put/jpg)

EDITOR: Muhammad Syadri