JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginginkan kewenangannya diperluas agar bisa mengusut tindak pidana korupsi di sektor swasta (private sector). Pasalnya, sesuai UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK hanya bisa menangani perkara korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan, pihak memang selalu bekerja sama dengan Pusat Pelapora dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK). Termasuk, pertemuan yang dilakukan dua lembaga itu hari ini terkait kelanjutan perjanjian kerja sama mengenai capacity building.
Menurut Agus, kerjasama itu juga untuk mencari tahu berbagai laporan keuangan yang mencurigakan.
"Kalau kita memerlukan info kemudian kita minta ke teman-teman PPATK, sebaliknya kalo teman-teman PPATK menemukan sesuatu yang tidak wajar, itu bisa dikirimkan ke kita. Itu hubungannya dua arah," kata Agus usai bertemu pimpinan PPATK di gedung baru KPK, Jakarta, Jumat (10/2).
Namun, lantaran keterbatasan kewenangan, kata Agus, KPK tidak dapat menindaklanjuti laporan tersebut. Terlebih, jika dalam laporan dugaan korupsi itu tidak melibatkan penyelenggara negara.
"Oleh karena itu kita minta kepada pemerintah dan anggota DPR supaya kita bisa tangani korupsi di private sector. Itu sudah banyak yang luar biasa," ujar Agus.
"Karena banyak dari anak-anak (penyelidik, Red) itu kami tidak bisa bertindak apa-apa karena mana penyelenggara negaranya? Kalau bisa masuk ke private sector kita nangkepi orang-orang itu kan," imbuhnya. (Put/jpg)