← Beranda
Kepala Dinas PU Papua Jadi Tersangka
Ilham SafutraSabtu, 4 Februari 2017 | 02.15 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah

JawaPos.com - Setelah melakkukan penggeledahan di sejumlah kantor pemerintahan di Provinsi Papua, akhirnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemerintah Provinsi Papua (Kadis PU Pemprov Papua), Maikel Kambuaya, sebagai tersangka.


Mikael dijerat sebagai tersangka dugaan korupsi terkait proyek peningkatan jalan di Kabupaten Jayapura dalam APBD-Perubahan Tahun 2015. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penetapan tersangka itu setelah KPK melakukan penyelidikan dan gelar perkara (ekspose).


"Kami memiliki bukti permulaan yang cukup untuk meningkatkan status ke tahap penyidikan dan menetapkan MK, Kadis PU Provinsi Papua sebagai tersangka," kata Febri dalam keterangan pers di KPK, Jakarta, Jumat (3/2).


Menurut Febri, Mikael sebagai Kadis PU Pemprov Papua sekaligus Pengguna Anggaran (PA) dalam proyek itu diduga melakukan perbuatan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenangnya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi. Sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 42 miliar. "Nilai proyek dari pengadaan Rp 89,5 miliar. Perusahaan pemenang tender PT IEP yang berkantor pusat di Jakarta," ujar Febri.


Atas perbuatannya, Maikel diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. "KPK akan bekerjasama dengan BPK RI untuk kebutuhan proses penyidikan ini," tambahnya.


Sebelumnya, pada 1 dan 2 Februari 2017, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Papua terkait penyidikan kasus tersebut. Di antaranya Kantor Dinas PU Pemprov Papua, kantor Gubernur Papua dengan dua ruangan yang digeledah. Yaitu, ruangan ULP dan LPSE. Dari penggeledahan disita sejumlah dokumen. (put/jpg)

EDITOR: Ilham Safutra