JawaPos.com - Anggota DPR Fraksi Golkar Ade Komarudin mengaku tidak mengetahui soal aliran dana korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk berbasis elektronik (e-KTP). Diperiksa selama empat jam, Akom -sapaan akrabnya- mengaku hanya diperiksa sebagai anggota DPR Fraksi Golkar periode 2009-2014.
"Saya kan tidak tahu, saya sudah sampaikan semua yang saya tahu. Tapi urusan aliran dana seperti itu saya tidak tahu," kata Akom usai diperiksa penyidik dan keluar pukul 14.00 WIB, Jumat (3/2).
Menurut Ade, saat proyek e-KTP berjalan, selain sebagai anggota DPR, Akom juga menjabat sebagai sekretaris DPP Partai Golkar. Akom pun mengaku hanya sedikit yang diketahuinya mengenai proyek e-KTP. Meski demikian, dia enggan mengungkap apa yang telah disampaikan kepada penyidik KP.
"Saya sampaikan apa adanya dan itu sebagai bentuk dukungan saya kepada KPK untuk menuntaskan seluruh kasus korupsi di negeri ini. Kepada penyidik saya berikan dukungan, kepada pimpinan dan kepada pemerintahan negara ini yang terus tiada hari tanpa pemberantasan korupsi," pungkasnya.
Sejak kasus e-KTP terungkap, mantan Anggota DPR F-Demokrat M Nazaruddin mengungkap dokumen terkait sejumlah aliran dana korupsi tersebut. Dalam bagan yang dibawa kuasa hukum Nazar, Elza Syarief disebut sejumlah nama yang terkait dugaan korupsi senilai Rp 2,3 triliun.
Nazar menyebut Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum sebagai bos atau pengendali proyek e-KTP. Selain itu, Nazar juga menyebut ada aliran dana dari pengusaha konsorsium proyek e-KTP kepada sejumlah anggota komisi II DPR dan pejabat di Kementerian Dalam Negeri. Uang itu sebagai ijon (jaminan) untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yaitu, mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Penduduk pada Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. (Put/jpg)