JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali meneruskan penyidikan kasus dugaan suap pembelian 50 pesawat airbus dan mesin pesawat dari Roll-Royce di PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Hari ini (3/2), komisi antirasuwah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi terkait kasus yang menjerat mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Sattar.
Mereka adalah Direktur Teknik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2007-2012, Handinoto Soedigno. Saat ini, Handinoto menjabat Direktur Produksi PT Citilink Indonesia. Selain itu, KPK akan memeriksa pensiunan pegawai PT Garuda Indonesia (Persero), Tbk, Capt. Agus Wahjudo.
"Dua saksi hari ini diperiksa untuk tersangka mantan Dirut Garuda Indonesia, Emirsyah Satar (ESA)," terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Seperti diketahui, KPK melakukan kerja sama dengan Serious Fraud Office (SFO) Inggris dan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura mengungkap praktik suap pembelian mesin pesawat pabrikan Rolls-Royce.
Suap itu melibatkan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Sattar dan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd yang juga pendiri Mugi Rekso Abadi (MRA) Group Soetikno Soedarjo.
Emirsyah diduga menerima 1,2 juta Euro, USD 180 ribu atau total sekitar Rp 20 miliar. Selain itu, dia diduga menerima barang senilai USD 2 juta yang tersebar di Singapura dan Indonesia. (Put/jpg)