JawaPos.com - Bareskrim Polri saat ini sedang menangani perkara sengketa lahan seluas 8,4 hektare di Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Di mana dalam kasus ini Habib Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan penyerobotan lahan milih Perhutani.
Kasus ini sendiri masih baru dipelajari oleh Bareskrim. Hal ini dibenarkan Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul. “Jadi pelapornya itu E, dia melapor pada 19 Januari 2017 yang lalu terlapornya saudara RS (Rizieq Shihab) atas penguasaan tanah yang tidak sah seluas 8,4 hektar di wilayah Megamendung Cisarua Bogor,” kata Martinus, Jumat (27/1).
Menurut dia, segala bentuk laporan yang diterima Bareskrim tentu akan ditindaklanjuti dengan proses penyelidikan. Tujuannya untuk mencari dan menemukan apakah dalam laporan itu ada unsur pidana yang bisa ditingkatkan ke proses penyidikan.
"Apabila tidak ditemukan unsur pidana tentu proses laporan ini tidak bisa ditindaklanjuti. Namun jika kita bisa mendapatkan bukti permulaan yang cukup dan keterangan saksi melengkapi dokumen mendukung maka dilanjut ke proses penyidikan,” beber dia.
Saat disinggung soal pemeriksaan sejumlah saksi, Martinus menerangkan bahwa sampai sekarang total ada tiga yang sudah dimintai keterangan. "Sejak 19 Januari sudah ada tiga orang yang dipanggil untuk melakukan klarifikasi,” ucapnya.
Selain itu kata dia penyidik juga masih mendalami apakah tanah yang dilaporkan ini milik pemerintah atau perseorangan. "Ini yang masih dilakukan pendalaman, termasuk dokumen ini apakah tanah perkebunan atau perorangan. Atau tanah perkebunan yang sudah digarap oleh perorangan. Masih dalami, kita tunggu saja,” tukas dia. (elf/JPG)