JawaPos.com - Muhammad Asroi Syahputera, salah satu saksi pelapor memberikan keterangan dalam sidang dugaan penistaan agama terhadap terdakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Asroi menceritakan awal mula dirinya melaporkan mantan Bupati Belitung Timur tersebut, karena tergugah hatinya setelah menonton televisi dan Youtube saat Ahok melecehkan Surah Al Maidah ayat 51. "Saya melihat pidato Ahok di Kepulauan Seribu melalui televisi dan saluran Youtube," ujar Asroi di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian (Kementan), Ragunan, Jakarta, Selasa (24/1).
Setelah punya niat akan melaporkan mantan Bupati Belitung Timur ke Polres Kota Padang Sidempuan, Asroi mengaku sempat berkonsultasi dengan para ulama. Hasil dari konsultasi tersebut, ulama setuju kalau Ahok dilaporkan. "Sehingga kita lakukan laporan ke pihak berwajib," katanya.
Asroi menegaskan, pelaporan dirinya ke aparat kepolisian bukan karena masalah Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta. Melainkan untuk jihad membela agama Islam yang telah dilecehkan oleh Ahok. "Semua umat muslim itu bersaudara jadi kita pasti marah apabila ada agama dihina," pungkasnya.
Kasus dugaan penistaan agama ini bermula saat Gubernur DKI Jakarta Ahok dalam kunjungannya ke Kepulauan Seribu mengimbau masyarakat agar tidak terpengaruh dengan politisasi ayat suci Alquran menggunakan Surat Al Maidah ayat 51. Dalam ayat tersebut adalah mengharuskan umat Islam tidak memilih pemimpin nonmuslim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Ahok dengan Pasal 156 a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penistaan Agama dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun. (cr2/JPG)