JawaPos.com - Satpol PP DKI Jakarta mengambil tindakan tegas dengan merazia dan menutup 18 usaha Depot Air Minum Isi Ulang (DAMIU) di tiga wilayah Jakarta. Penindakan ini dilakukan setelah hasil pengujian laboratorium mengonfirmasi sampel air terbukti mengandung bakteri Coliform serta tidak memenuhi standar kesehatan lingkungan maupun perizinan resmi.
Penindakan ini menyasar fasilitas produksi yang tersebar di Jakarta Utara, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur. Masing-masing wilayah mencatat penutupan sebanyak enam tempat usaha DAMIU yang terbukti menyalahi aturan tata kelola air minum.
Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Tempat Usaha Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Eko Saptono menegaskan, penindakan ini didasari pada temuan medis dari pengujian spesimen di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) DKI Jakarta.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan mikrobiologi dan kimia di Laboratorium Kesehatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, ditemukan bahwa indeks kesehatan lingkungan dan total Coliform tidak memenuhi persyaratan kualitas mikrobiologi untuk air minum," ujar Eko Saptono pada Senin (5/10).
Selain temuan cemaran mikrobiologi, operasi penertiban Tim Terpadu menemukan pelanggaran kelengkapan izin operasional. Pemerintah mendorong pemilik usaha segera memberesi legalitas perizinan, menguji rutin sampel air ke laboratorium, serta menyelaraskan fasilitas pengolahan sesuai standar teknis sanitasi.
Operasi penertiban air minum isi ulang berlangsung secara bertahap selama lima hari:
- Jakarta Utara (1 Oktober 2026): Enam depot resmi dihentikan kegiatannya akibat temuan Coliform dan dokumen legalitas usaha yang belum terpenuhi.
- Jakarta Barat (2 Oktober 2026): Enam depot ditutup atas ketidaksesuaian baku mutu air serta pelanggaran syarat perizinan.
- Jakarta Timur (5 Oktober 2026): Enam depot disegel atas temuan pelanggaran kualifikasi air minum dan izin operasional.
Tindakan tegas di ibu kota mempertegas kondisi kepatuhan usaha air minum nasional yang masih memprihatinkan. Data per 25 Desember 2025 mencatat, dari 84.558 usaha DAMIU terdaftar secara nasional. Namun baru 4,01 persen yang mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Situasi ini kian mengkhawatirkan mengingat pemaparan Direktur Kesehatan Lingkungan Kementerian Kesehatan menunjukkan 50,16 persen DAMIU secara nasional tercemar bakteri E. coli. Padahal, riset mencatat sekitar 32,96 persen masyarakat Indonesia mengandalkan air isi ulang sebagai penopang utama kebutuhan konsumsi harian.
SLHS merupakan instrumen wajib untuk menjamin prosedur pengolahan air minum steril dan layak konsumsi. Kepemilikan dokumen ini mutlak dibarengi dengan pengujian kualitas air berkala demi melindungi kesehatan masyarakat.
Langkah penutupan operasional DAMIU mengacu pada landasan hukum ketat, antara lain Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 651/MPP/Kep/10/2004 tentang Persyaratan Teknis Depot Air Minum dan Perdagangannya, Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, serta Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Satpol PP DKI Jakarta mengimbau seluruh pelaku usaha DAMIU tidak mengabaikan prosedur kesehatan, menjaga sanitasi peralatan, dan melengkapi perizinan resmi. Satpol PP DKI Jakarta meminta warga Jakarta lebih cermat dan selektif memilih depot air minum isi ulang yang terjamin standar legalitas dan kesehatannya.