← Beranda
Pabrik RDF Bekasi Ditargetkan Beroperasi Januari 2027, Input Produksi 1.250 Ton/Hari
AntaraSelasa, 22 September 2026 | 04.18 WIB
Pabrik pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Bekasi, ditargetkan berproduksi Januari 2027. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pabrik pengolahan sampah menjadi Refuse Derived Fuel (RDF) di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, ditargetkan mulai berproduksi pada awal Januari 2027.

Fasilitas yang kini memasuki tahap konstruksi tersebut akan menggunakan sampah dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Burangkeng sebagai bahan baku.

Founder Asiana Technologies Poltak Sitinjak mengatakan, fasilitas tersebut ditargetkan akan mengolah 1250 ton sampah landfill dan akan menghasilkan RDF sebanyak 650 ton per hari. PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk adalah offtaker hasil produksi RDF tersebut.

Baca Juga: 58 Pemda Replikasi SISGITA Pemkot Tangsel, Benyamin Ungkap Manfaat Integrasi Data Tanah dan Pajak

”Investor adalah Asiana Technologies yang telah menandatangani kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan Indocement sebagai offtaker,” kata Poltak dilansir dari Antara.

Poltak mengatakan, pengembangan fasilitas RDF merupakan bagian dari upaya memperluas pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar alternatif.

Menurut dia, Asiana Technologies juga akan membangun fasilitas serupa di sejumlah TPA untuk memasok RDF ke industri semen dan pembangkit listrik tenaga uap (PLTU).

Baca Juga: Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8,5 Tahun, JPU Dinilai Tak Lihat Fakta Persidangan

Dia menyebut model Waste to Fuel dapat dikembangkan melalui skema business to business tanpa subsidi pemerintah.

Untuk kapasitas pengolahan 1.000 ton sampah per hari, Poltak memperkirakan kebutuhan investasi sekitar Rp 450 miliar.

Waste to Fuel adalah masa depan energi Indonesia,” ujar Poltak.

Poltak juga berharap industri semen dan PLTU yang telah beroperasi dapat meningkatkan pemanfaatan RDF, baik melalui skema co-firing maupun sebagai pengganti murni batu bara.

”Kepastian offtaker menjadi salah satu faktor penting dalam pengembangan fasilitas pengolahan sampah menjadi bahan bakar,” tandas Poltak Sitinjak.

Waste to Fuel Versus PSEL

Dalam skema Waste to Fuel, sampah yang telah melalui proses pemilahan dan pengolahan dapat menghasilkan bahan bakar alternatif seperti Refuse Derived Fuel (RDF).

Baca Juga: Kontainer Dangerous Goods di NPCT1 Priok Terbakar, 14 Unit Damkar Dikerahkan

Produk tersebut selanjutnya dapat dimanfaatkan industri sebagai substitusi sebagian bahan bakar fosil, sehingga energi yang dihasilkan tidak harus dikonversi terlebih dahulu menjadi listrik.

Dengan model tersebut, keuntungan ekonomi Waste to Fuel tidak hanya berasal dari pengurangan volume sampah, tetapi juga dari nilai produk bahan bakar yang dihasilkan.

Apabila RDF dapat menggantikan sebagian penggunaan batu bara atau bahan bakar fosil lain pada industri yang sesuai, terdapat potensi manfaat berupa pengurangan konsumsi bahan bakar konvensional.

Baca Juga: Amnesty Kecam Pembubaran Ibadah GKPI Tangerang, Desak Agar Pelaku Diproses Hukum

Sementara PSEL menggunakan sampah sebagai bahan bakar untuk menghasilkan energi listrik.

Model tersebut membutuhkan fasilitas pembakaran, pembangkit, sistem pengendalian emisi serta infrastruktur pendukung lainnya.

Karena itu, kebutuhan investasi dan model pembiayaan menjadi salah satu aspek yang dibandingkan dalam menentukan teknologi pengolahan sampah.

Baca Juga: Tangani Kekeringan, PMI Tangsel Salurkan 16.000 Liter Air Bersih Selama 3 Bulan

Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia yang mencatat investasi yang dibutuhkan untuk proyek waste to energy atau Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) sebesar Rp 3-3,5 triliun.

Investasi ini dibutuhkan untuk setiap unit mengolah 1.000 ton sampah.

Hal ini berkaitam dengan  investasi fasilitas dan skema PSEL juga berkaitan dengan mekanisme pembelian listrik yang melibatkan PLN.

Sebelumnya Urban Campaign Team Leader Greenpeace Indonesia Atha Rasyadi menyatakan penolakan terhadap Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembangunan Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik.

Baca Juga: Geger Mata Air Keramat di Bogor Mendadak Merah, Kades Ungkap Kejatuhan Benda Misterius

Menurut Atha, kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan konsekuensi fiskal melalui kontrak pembelian listrik dalam jangka panjang.

Dia juga menyoroti potensi persoalan lingkungan dan sosial yang menurutnya perlu diperhitungkan dalam pembangunan PSEL.

Atha menyebut, berdasar perhitungan yang disampaikannya, proyek PSEL dengan kapasitas 1.000 ton sampah per hari berpotensi membebani PLN hingga sekitar Rp 600 miliar per tahun.

Baca Juga: Legislator Sarankan Tarif LRT Jakarta Terjangkau dan Terintegrasi dengan Moda Transportasi Lainnya

”Versi baru ini justru meningkatkan tarif dan memperpanjang kontrak sehingga terkesan menguntungkan, padahal sebenarnya membebani keuangan PLN dan APBN serta menimbulkan risiko signifikan bagi lingkungan,” tegas Atha.

EDITOR: Latu Ratri Mubyarsah