← Beranda
Bukan Copet, Ini Motif Pria Pengangguran Tendang Wanita saat Beli Makan di Senayan City
Ryandi Zahdomo• Senin, 21 September 2026 | 06.10 WIB
Pria berinsiial R yang diduga menendang perempuan di Senayan City. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Polisi akhirnya membongkar motif di balik aksi penganiayaan yang dilakukan seorang pria berinisial RS, 44, terhadap wanita berinisial TL di food court Mal Senayan City, Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Pelaku menendang korban hingga terjungkal hanya karena merasa terganggu pandangannya terhalangi.

Polda Metro Jaya sekaligus menepis isu liar di medsos yang menyebut aksi kekerasan tersebut dipicu oleh dugaan tindak pidana pencurian atau pencopetan oleh korban.

"Berita bohong itu (isu copet). Dari hasil pemeriksaan penyidik, terduga pelaku merasa terganggu dihalangi korban," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto, Minggu (20/9).

Profil Pelaku dan Kronologi Kejadian

Dari hasil pemeriksaan intensif, polisi mengonfirmasi bahwa RS saat ini tidak memiliki pekerjaan dan masih tinggal bersama orang tuanya.

Baca Juga: Viral Video Asusila di SUTET Leuwiliang Bogor, Dua Pria Ditangkap Polisi

Peristiwa penganiayaan itu sendiri terjadi pada Minggu (13/9) sekitar pukul 17.00 WIB.

Berdasarkan rekaman CCTV yang beredar di media sosial, korban TL kala itu sedang berdiri mengantre untuk membeli bakso sebelum akhirnya ditendang oleh pelaku.

Ditreskrimum Polda Metro Jaya langsung bergerak dan meringkus RS di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara, pada Jumat (18/9) dini hari sekitar pukul 03.55 WIB.

Polisi Buat Laporan Model A Akibat Korban Trauma

Meski aksi penganiayaan tersebut berdampak serius, korban hingga kini belum mengajukan laporan resmi secara pribadi karena masih mengalami trauma berat.

Namun, pihak kepolisian mengambil langkah proaktif dengan menerbitkan Laporan Polisi Model A agar proses hukum tetap berjalan.

"(Dibuatkan) laporan model A, karena korban masih shock atas kejadian tersebut. Tapi korban sudah diminta keterangannya," kata Budi.

Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kasubdit IV/Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Abdul Rahim sebelumnya membenarkan penyidik telah resmi menetapkan RS sebagai tersangka. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah memeriksa empat orang saksi untuk membuat terang perkara.

Atas perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan, dengan ancaman sanksi pidana maksimal lima tahun penjara.

Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar tidak berspekulasi atau menyebarkan informasi yang belum terverifikasi terkait kasus ini.

EDITOR: Sabik Aji Taufan