JawaPos.com - Polres Bogor mengamankan dan menetapkan dua pria sebagai tersangka buntut beredarnya video tindakan asusila sesama jenis di kawasan perbukitan Desa Purasari, Kecamatan Leuwiliang, Kabupaten Bogor.
Kepolisian langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan setelah rekaman tersebut memicu keresahan warga di media sosial.
Sebelumnya, rekaman video berdurasi singkat memperlihatkan kedua pria tersebut berboncengan menggunakan sepeda motor melintasi jalanan pedesaan.
Di tengah perjalanan, keduanya sempat terekam berhenti di sebuah minimarket untuk membeli tisu sebelum melanjutkan perjalanan menuju area perbukitan.
Beraksi di Lahan Kosong Sekitar Tower SUTET
Lokasi yang dituju kedua pria tersebut merupakan lahan kosong di kawasan perbukitan yang berada tak jauh dari tower Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET).
Di tempat terbuka itulah keduanya melakukan aksi tidak senonoh yang kemudian terekam kamera dan menyebar luas di ranah publik.
Unggahan video tersebut mendadak tular di berbagai platform media sosial hingga menuai beragam tanggapan netizen.
Berbekal laporan serta rekaman yang beredar, jajaran kepolisian segera menelusuri keberadaan para pelaku.
Polisi Tetapkan Status Tersangka
Pihak kepolisian mengonfirmasi bahwa kedua pria dalam video viral tersebut kini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Anggi Eko Prasetyo, membenarkan penanganan kasus yang menyita perhatian masyarakat tersebut.
"Perihal peristiwa tersebut kita tindak lanjuti dan sudah kami amankan kedua orang yang ada dalam video tersebut," ujar Anggi dikutip dari Radar Bogor, Minggu (20/9).
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan mendalam terhadap para tersangka guna mendalami motif serta memverifikasi seluruh fakta di balik beredarnya rekaman video tersebut.