← Beranda
18 Kilogram Sabu Disita dari Kontrakan di Kawasan Bekasi
Ryandi ZahdomoJumat, 18 September 2026 | 18.02 WIB
Ilustrasi: Barang bukti sabu. (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus tiga orang tersangka peredaran narkotika jaringan Bekasi gerinisial AR (24), IAY (25), dan AB (26) dalam gelaran Operasi Nila Jaya 2026. Dari penangkapan yang berawal di Jalan Boulevard Timur dan penggerebekan kontrakan di Bintara tersebut, petugas menyita barang bukti berupa 18,4 kilogram sabu, 10.508 butir ekstasi, serta 50 cartridge diduga etomidate.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan penindakan ini merupakan bentuk komitmen tegas jajarannya dalam mengikis habis peredaran barang haram tersebut dari masyarakat.

"Pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas peredaran narkotika, kami akan terus melakukan penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika sekaligus mengajak masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari ancaman narkoba," tegas Reynold.

Berawal dari Informasi Warga di Bekasi

Jejak peredaran gelap ini mulai terendus setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Bekasi pada Senin (7/9). Tim bergerak cepat dan berhasil mencegat tersangka pertama berinisial AR (24) di kawasan Jalan Boulevard Timur, Bekasi Utara.

Penangkapan AR menjadi pintu masuk petugas untuk membongkar jaringan yang lebih besar. Setelah memeriksa ponsel milik AR, penyidik menemukan titik terang mengenai lokasi penyimpanan utama barang haram tersebut. Lokasi tersebut rupanya berupa rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Bintara, Bekasi Barat.

Gudang Penyimpanan di Rumah Kontrakan

Saat menggerebek kontrakan di Bintara, petugas menemukan barang bukti dalam jumlah besar. Total sabu yang disita mencapai sekitar 18.443 gram atau 18,4 kilogram. Selain itu, polisi menyita 10.508 butir ekstasi dengan rincian 9.458 butir warna biru, 750 butir warna merah muda, serta 300 butir warna kuning.

Petugas juga mengamankan 50 cartridge berisi cairan yang diduga mengandung zat etomidate.

Pengembangan di lapangan kemudian membawa petugas untuk membekuk dua tersangka lainnya yakni IAY (25) dan AB (26).

Peran Tersangka dan Pengejaran DPO

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Wisnu S. Kuncoro menjelaskan, penelusuran kasus ini tidak akan berhenti pada para pelaku yang sudah tertangkap. "Kami terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya. Tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah diamankan, penyidik masih melakukan pendalaman terhadap pemasok dan pihak lain yang terlibat," jelas Wisnu.

Berdasarkan hasil interogasi awal, AR mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial Y yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO). Dalam peredarannya, AR diduga bertindak sebagai perantara, sedangkan IAY dan AB bertugas membantu mengantarkan pesanan narkotika kepada para pembeli.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka kini meringkuk di sel tahanan untuk menjalani legalitas proses penyidikan. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 119 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau ketentuan pidana berlaku lainnya. Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau seluruh elemen masyarakat agar tidak ragu memberikan informasi atau melaporkan indikasi penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

 

EDITOR: Diar Candra