← Beranda
Polres Jakpus Gulung Jaringan Pemasok 74.997 Obat Daftar G
Ryandi ZahdomoJumat, 18 September 2026 | 05.19 WIB
74.997 butir obat daftar G ilegal diamankan Polres Metro Jakarta Pusat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Jajaran Polsek Metro Tanah Abang bersama Polres Metro Jakarta Pusat menggagalkan peredaran puluhan ribu butir obat keras ilegal jenis daftar G dalam Operasi Nila Jaya 2026.

Sebanyak empat orang tersangka berinisial AR, AS, M, dan RA diringkus. Barang bukti mencapai 74.997 butir obat berbahaya di Tanah Abang dan Palmerah.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat mengenai transaksi obat keras ilegal. Lokasi kejadian di Pasar Tanah Abang Blok G, Jalan Kebon Jati, Kelurahan Kebon Kacang, Tanah Abang pada Selasa (15/9) pukul 19.40 WIB.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung, menuturkan petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan. Ini dilakukan segera setelah menerima laporan tersebut.

"Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan seorang pria berinisial AR yang melintas menggunakan sepeda motor," ujar Reynold, Kamis (17/9).

Saat penggeledahan, polisi menemukan 1.000 butir Hexymer dalam kantong plastik hitam di sepeda motor tersangka.

Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku mendapatkan ribuan obat keras dari pria berinisial AS.

 

Pengembangan ke Kontrakan di Palmerah

Tim bergerak mengembangkan kasus ke rumah kontrakan di Jalan Ori, Kelurahan Kota Bambu Selatan, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat. Di lokasi milik AS ini, penyidik menyita 4.000 butir Hexymer dalam lemari pakaian.

"AS kemudian mengaku mendapatkan obat dari seseorang berinisial M. Petugas kembali melakukan pengembangan," kata Reynold.

Sekitar pukul 23.35 WIB, polisi menyergap kontrakan M. Tersangka ditemukan bersama rekannya, RA. Dari penyergapan ini, petugas menyita puluhan ribu obat daftar G dari berbagai jenis.

 

Menyita Belasan Jenis Obat Keras dan Alat Bukti

Secara keseluruhan, barang bukti obat keras yang diamankan mencapai 74.997 butir. Jenis obat yang disita mencakup Alprazolam, Trihexyphenidyl, Tramadol, Hexymer, Double Y, Nova DMP, Euforis, Valdimex, Dolgesix, Esilgan, Dumolid, Valisanbe, Diazepam, Merlopam, hingga Reklona.

Selain puluhan ribu butir obat, polisi menyita telepon seluler, dompet, kunci kontrakan, kantong plastik klip kosong, serta satu unit sepeda motor.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, S.I.K., M.Si., menegaskan penyidik masih melacak sumber peredaran. Pihak lain yang terlibat dalam jaringan ini juga sedang diusut.

"Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap sumber barang dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Kami juga mengingatkan masyarakat agar tidak membeli maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter," tegas Wisnu.

Wisnu menambahkan, tindakan tegas ini merupakan komitmen polisi menghentikan penyalahgunaan obat keras. Hal ini penting agar keselamatan warga terjaga.

"Penindakan akan terus dilakukan terhadap peredaran obat keras ilegal, khususnya yang menyasar masyarakat tanpa melalui ketentuan medis," ujar Wisnu.

Keempat tersangka kini meringkuk di tahanan untuk proses hukum. Mereka dijerat Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang disesuaikan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca Juga: Polres Jakpus Ungkap 20 Kasus Narkoba Besar Sepanjang Juni 2026

Polres Metro Jakarta Pusat mengimbau warga tidak mengonsumsi obat keras tanpa resep dokter. Warga juga diminta segera lapor pihak berwajib jika menemukan indikasi peredaran ilegal di lingkungan sekitar. (*)

 

EDITOR: Dinarsa Kurniawan