← Beranda
Kasus Kekerasan Seksual Anak di Palmerah, Tersangka MI Ditahan Polda Metro Jaya
Ryandi ZahdomoKamis, 17 September 2026 | 23.45 WIB
Polda Metro Jaya menahan tersangka MI, 23, terkait dugaan kekerasan seksual anak di Palmerah, Jakarta Barat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Polda Metro Jaya resmi menangkap dan menahan seorang pria berinisial MI, 23, atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di wilayah Palmerah, Jakarta Barat, Kamis (17/9).

Penyidikan kasus tersebut kini ditangani penuh oleh Subdit II Direktorat Reserse PPA dan PPO Polda Metro Jaya.

Dirres PPA dan PPO Polda Metro Jaya Kombes Pol. Dr. Rita Wulandari Wibowo menegaskan, seluruh proses hukum terhadap tersangka berjalan sesuai regulasi yang berlaku.

"Penyidik telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka. Seluruh proses dilakukan sesuai prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Rita, Kamis (17/9).

Baca Juga: 2 Eks Pejabat Kemenag Ngaku Beli Rumah Rp 3 Miliar hingga Fortuner dari Fee Percepatan Haji

Atas perbuatannya, penyidik menjerat MI dengan pasal berlapis. Tersangka disangkakan Pasal 415 huruf b dan/atau Pasal 473 ayat (2) huruf b dan/atau Pasal 454 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 6 huruf b juncto Pasal 15 huruf g UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). 

Dalam proses hukum ini, aparat memastikan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta melindungi kerahasiaan identitas korban anak.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Budi Hermanto mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk lebih peka terhadap keamanan lingkungan, khususnya dalam melindungi anak-anak dari potensi kejahatan.

"Masyarakat diharapkan meningkatkan kewaspadaan di lingkungan sekitar. Jika mengetahui atau mengalami dugaan kekerasan, segera laporkan ke kepolisian terdekat atau hubungi layanan Polisi 110," kata Budi.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan