← Beranda
Rencana DKI Jakarta Terbitkan Obligasi Dinilai Wajar, Waspadai Beban Bunga
AntaraSabtu, 12 September 2026 | 03.08 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat menghadiri agenda Capacity Building tentang Penerbitan Obligasi di Jakarta Selatan, Selasa (21/7). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com – Rencana Pemprov DKI Jakarta menerbitkan surat utang atau obligasi daerah dinilai ekonom cukup masuk akal dan wajar.

Namun, yang perlu diwaspadai adalah beban bunga yang tinggi sebagai konsekuensi penerbitan obligasi.

“Dari sisi kebutuhan, rencana (penerbitan obligasi daerah) tersebut cukup masuk akal,” kata Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia Yusuf Rendy Manilet, Jumat (11/9) sebagaimana dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, APBD DKI Jakarta 2026 saat ini ada di posisi Rp 79,6 triliun setelah perubahan anggaran.

Baca Juga: Pemprov DKI Ingin Terbitkan Obligasi Rp 3,5 Triliun, PSI Ungkap Ketidaksesuaian Aturan

Pendapatan daerah Jakarta berada di kisaran Rp 69 triliun-Rp 71 triliun, dengan pendapatan asli daerah (PAD) sekitar Rp 57 triliun-Rp 58 triliun.

Namun, tahun ini ada pengurangan dana transfer ke daerah dari pemerintah pusat dengan nilai cukup signifikan.

Di saat yang sama, kelanjutan sejumlah proyek seperti LRT Jakarta, RS Sumber Waras, pengendalian banjir, serta pembangunan fasilitas kesehatan dan pendidikan butuh pembiayaan multiyears.

Dalam kondisi seperti ini, obligasi daerah dapat menjadi instrumen untuk membiayai aset jangka panjang, sementara bebannya dibayar secara bertahap.

“Rencana penerbitan Rp 4,2 triliun pada 2027 dan Rp 1,3 triliun pada 2028 juga lebih prudent dibanding menarik seluruh dana sekaligus, mengingat bunga mulai berjalan sejak dana diterima,” ujar Yusuf.

Baca Juga: Pemerintahan Donald Trump Diduga Picu Kekacauan Pasar Obligasi hingga Dorong Kenaikan Biaya Pinjaman

Kemampuan membayar utang atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) DKI Jakarta masih cukup kuat, yakni sebesar 22,74 kali, jauh di atas batas minimum 2,5 kali.

Selain itu, rasio kumulatif pinjaman DKI Jakarta juga sekitar 48,46 persen, masih di bawah batas 75 persen.

Dengan PAD yang besar dan basis ekonomi yang relatif kuat, risiko gagal bayar bukan tidak menjadi persoalan utama.

Yang perlu diperhatikan justru beban bunga tetap, ketika pendapatan daerah ke depannya berubah.

Jika mengasumsikan kupon 7 persen, maka bunga atas utang Rp 5,6 triliun mencapai sekitar Rp 392 miliar per tahun.

Baca Juga: Obligasi Danantara: Dana Murah Pembangunan yang Rentan TPPU?

Jika berlangsung selama tahun, kata Yusuf, total bunga yang harus dibayar bisa mendekati Rp 2,7 triliun, belum termasuk biaya penerbitan dan premi risiko.

“Nilainya memang tidak besar dibandingkan APBD, tetapi tetap mengurangi ruang belanja pada tahun tahun berikutnya,” jelasnya.

Menurut dia, risiko fiskal juga lebih banyak datang dari kualitas pengelolaan utang dibandingkan nominal.

Karena itu, bila Pemprov DKI Jakarta benar-benar menerbitkan oblogasi, Yusuf menyebut ada tiga hal yang perlu diperhatikan.

Pertama adalah pendapatan daerah yang bisa mengalami tekanan jika aktivitas ekonomi melambat atau basis pajak Jakarta berubah.

Baca Juga: Trimegah Permudah Akses Investasi Obligasi bagi Investor Ritel

Kedua, pembayaran bunga dan pokok akan menjadi kewajiban yang relatif kaku, sementara belanja pendidikan, kesehatan, pegawai, dan layanan publik tetap harus berjalan.

Ketiga, proyek yang dibiayai oleh obligasi harus benar benar selesai tepat waktu dan memberikan manfaat.

Sebab, bila proyek terlambat, pemerintah tetap membayar bunga sementara asetnya belum menghasilkan manfaat ekonomi atau pelayanan publik yang diharapkan.

Selain itu, dengan tenor sekitar tujuh tahun, sebagian besar kewajiban akan dibayar oleh pemerintahan periode berikutnya.

Dalam hal ini, tutur Yusuf, kekhawatiran DPRD DKI Jakarta atas Nasib pembayaran oblgasi cukup beralasan.

Baca Juga: Pramono Anung Buka Suara Usai Mendagri Wanti-wanti Soal Obligasi Jakarta Rp 3,5 Triliun

Di sisi lain, langkah pemerintah pusat mendorong Jakarta berutang via PT Sarana Multi Infrastruktur/SMI (Persero), menunjukkan bahwa pemerintah pusat ingin memastikan pembiayaan daerah tetap berada dalam kerangka pengelolaan risiko yang terukur.

“Obligasi daerah memiliki konsekuensi lebih luas karena menjadi bagian dari pembentukan pasar utang pemerintah daerah di Indonesia,” jelasnya.

Dalam konteks ini, mitigasi tak cukup hanya dengan memastikan rasio utang masih di bawah batas.

Dana hasil penerbitan obligasi sebaiknya hanya digunakan untuk proyek multiyear yang sudah memiliki studi kelayakan dan indikator manfaat yang jelas.

Penarikan dana juga dinilai perlu mengikuti progres proyek agar pemerintah tak membayar bunga atas dana yang masih menganggur.

Baca Juga: Demi Kepentingan Rakyat, Fraksi PKB DPRD Jakarta Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah Rp 3,5 Triliun

Yusuf juga menekankan perlunya dana cadangan untuk pembayaran pokok yang disiapkan secara bertahap dari PAD.

Harus ada stress test sebagai antisipasi jika PAD turun, transfer pusat tetap ketat, atau kupon berada di atas 7-8 persen.

“Perbandingan biaya antara penerbitan obligasi, pinjaman PT SMI, dan alternatif pembiayaan lain juga perlu dibuka kepada publik,” imbuh Yusuf.

 

EDITOR: Bayu Putra