← Beranda
Sidak Lapangan Padel Meruya: DPRD DKI Temukan Pembangunan Tetap Berjalan Meski Sudah Disegel
Ryandi ZahdomoKamis, 10 September 2026 | 04.37 WIB
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Kevin Wu melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, kembali melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi pembangunan lapangan padel di lahan aset Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Meruya Utara, Kembangan, Jakarta Barat, Rabu (9/9).

Dalam kunjungan keduanya ini, Kevin menemukan indikasi kuat aktivitas pembangunan yang terus berjalan meski area tersebut secara resmi dalam status penyegelan.

Sidak yang berlangsung sekira pukul 17.10 WIB tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti aduan masyarakat terkait pemanfaatan lahan RW 10 Meruya Utara.

Baca Juga: BAIC Ramaikan GIIAS Bandung, Dorong Pasar SUV ke Era Hybrid dan Listrik

Lahan yang semula difungsikan sebagai Tempat Pembuangan Sementara (TPS) sampah warga kini disewakan ke sebuah koperasi.

Di lokasi, Kevin mendapati perubahan fisik struktur bangunan yang signifikan dibandingkan kunjungan sebelumnya. Bagian bangunan yang sebelumnya terbuka kini sudah tertutup rapat oleh dinding pembatas baru.

"Sebelumnya tembok sebelah sana itu terbuka, masih bisa kita lihat dari luar. Hari ini kita lihat tertutup. Berarti kan ada pembangunan selama dua minggu itu," ujar Kevin di lokasi.

Dugaan Pelanggaran PBG dan Pencopotan Segel

Aktivitas fisik ini menimbulkan tanda tanya besar mengingat lokasi proyek sebelumnya telah dipasangi segel merah oleh pihak berwenang akibat tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Baca Juga: Prediksi Skor Sporting CP vs Galatasaray: Osimhen Absen, Tuan Rumah Diuntungkan

Penyegelan tetap tersebut dilakukan setelah pengembang mengabaikan tiga kali Surat Peringatan (SP).

Selain masalah izin pendirian, terdapat dugaan ketidaksesuaian luas bangunan antara dokumen permohonan dan kondisi fisik di lapangan. Pengajuan awal tercatat sekitar 1.800 meter persegi, namun fisik bangunan di lapangan disinyalir melebihi angka tersebut.

Kevin menegaskan bahwa dugaan pengerjaan proyek di tengah masa penyegelan, termasuk indikasi pengerusakan atau pencopotan segel, merupakan bentuk pelanggaran hukum yang serius.

"Masalah pencopotan segel pun ada unsur pelanggaran di situ. Bangunan yang sudah dipasang segel, ada yang berani mencopot, itu kan juga suatu bentuk pelanggaran. Nah, itu yang kita mau telusuri," tegasnya.

Desak Transparansi Sewa Aset Pemprov DKI

Baca Juga: Pameran GIFA-METEC 2026 Hadirkan Inovasi Industri Logam Internasional

Anggota komisi A DPRD DKI ini mendesak agar seluruh dokumen legalitas pemanfaatan aset Pemprov DKI Jakarta tersebut dibuka secara transparan kepada publik. Transparansi mencakup kronologi kerja sama, legalitas sewa, hingga besaran nilai sewa aset.

"Kita pengen tahu, jangan diam-diam, jangan sembunyi-sembunyi. Karena ini aset Pemda yang harusnya bisa diberlakukan pemanfaatan untuk masyarakat lebih luas. Bukan untuk pribadi, bukan untuk komersil," ujarnya.

Baca Juga: Keracunan Makanan Bisa Picu Gangguan Otak, Ini Penjelasan Dokter

Persoalan ini dipastikan akan dibahas lebih lanjut di tingkat DPRD DKI Jakarta. Kevin saat ini tengah menunggu jawaban resmi secara tertulis dari Badan Pengelolaan Aset Daerah (BPAD) serta Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta sebelum mengambil langkah hukum maupun politik berikutnya.

EDITOR: Bintang Pradewo