← Beranda
Praktik Live Streaming Pornografi di Medsos Terbongkar, Bareskrim Polri Tangkap 6 Tersangka
Syahrul YunizarRabu, 9 September 2026 | 22.46 WIB
Ilustrasi konten pornografi di handphone. (Dok JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri membongkar praktik siaran langsung atau live pornografi di media sosial (medsos) TikTok dan Tevi. Sepanjang Juni tahun ini, sebanyak 6 tersangka telah diamankan oleh polisi

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Adex Yudiswan menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada 2 perkara berbeda. Namun demikian, kedua kasus tersebut dilakukan dengan modus yang hampir sama.

Menurut Adex, para pelaku memanfaatkan fitur live di medsos untuk menarik penonton. Setelah itu, mereka mengarahkan penonton untuk masuk ke aplikasi Tevi. Di aplikasi kedua tersebut, para penonton mendapatkan tayangan yang jauh lebih vulgar.

Dalam perkara pertama, petugas kepolisian mengamankan 3 tersangka berinisial RA (20), RY (26), dan MK (21) di wilayah Bandung dan Cianjur, Jawa Barat (Jabar). RA berperan sebagai talent, sementara RY menjadi host yang mengarahkan jalannya siaran.

”Keduanya melakukan siaran langsung melalui fitur Pertarungan Koin (PK) untuk meningkatkan jumlah penonton dan interaksi,” kata dia dalam keterangan resmi pada Rabu (9/9).

Tidak hanya itu, dalam live tersebut RA sengaja dibuat kalah dalam fitur Pertarungan Koin. Sehingga dia harus melakukan aksi membuka dan menutup pakaian. Sementara itu, RY mengarahkan penonton untuk memberikan tap-tap layar hingga mencapai target sekitar 5K-10K.

”RY kemudian mengarahkan penonton untuk berpindah ke aplikasi Tevi, dengan menawarkan tayangan lanjutan yang lebih vulgar dari RA. Penonton yang ingin mengikuti siaran lanjutan diwajibkan memiliki deposit dan membeli Star atau Bintang sebagai akses menonton dengan nilai sekitar Rp 5 ribu,” bebernya.

Penyidik juga sudah mendapat informasi bahwa ara pelaku memperoleh keuntungan melalui transfer langsung melalui akun DANA dengan nominal sekitar Rp 1.000-Rp 2.000 untuk setiap transaksi. Dari rangkaian aktivitas tersebut, para pelaku menargetkan memperoleh imbalan sekitar Rp 200 ribu-Rp 300 ribu dari penonton.

”Pada siaran lanjutan di aplikasi Tevi, RA diduga menampilkan konten seksual secara eksplisit. Dalam pelaksanaannya, RA juga dibantu oleh MK untuk melakukan siaran tersebut,” ungkap Adex.

Sementara itu, lewat perkara kedua, polisi membongkar praktik live streaming bermuatan pornografi di wilayah Lampung, Jogjakarta, dan Jabar. Dalam pengungkapan perkara tersebut sebanyak 3 orang tersangka diamankan. Masing-masing berinisial PA (31), DI (36), dan SS (25).

”Dalam aktivitas tersebut, talent melakukan adegan asusila dengan memamerkan atau mempertontonkan area intim kepada penonton. Selanjutnya, host mengarahkan penonton untuk memberikan donasi, sawer, atau gift dengan target nominal sekitar Rp 250 ribu sampai dengan Rp 400 ribu,” jelas Adex.

Jenderal bintang satu Polri itu pun menjelaskan bahwa setelah target donasi terpenuhi, talent kemudian diarahkan untuk berpindah ke aplikasi Tevi. Pada platform tersebut, pelaku kembali melakukan siaran langsung bermuatan asusila yang dinilai lebih leluasa karena tidak terkena pemblokiran.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat menggunakan Pasal 407 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 20 huruf C UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

EDITOR: Estu Suryowati