JawaPos.com - Pihak kepolisian berhasil meringkus salah satu pelaku penjambretan terhadap seorang warga negara Asing (WNA) asal India bernama Gupta Rishika di Jalan Gondangdia 3, Menteng, Jakarta Pusat.
Pelaku berinisial NJ ternyata merupakan orang yang sama dengan pelaku begal yang melibatkan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko ketika sedang melakukan olahraga bersepeda di sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 2020 silam.
Kanit Reskrim Polsek Menteng, AKP Valerij Lekahena menjelaskan, insiden ini terjadi pada Jumat (4/9) sekira pukul 09.00 WIB.
Baca Juga: Geram Harga Masker Melonjak Drastis, Nana Mirdad: Nggak Berperikemanusiaan
Saat itu, korban tengah berjalan kaki menuju tempat ibadah Mangala Vinayaka Ganesha sembari memainkan ponselnya.
Tanpa disadari korban, dua orang pelaku yang mengendarai sepeda motor tiba-tiba mendekat dan merampas ponsel milik korban sebelum akhirnya melarikan diri.
"Korban langsung membuat laporan ke Polsek Metro Menteng. Tim gabungan Reskrim Menteng dan Polres Jakarta Pusat segera melakukan tindakan penyelidikan," ujar Valerij, Senin (7/9).
Teridentifikasi Lewat Teknologi Face Recognition
Baca Juga: Duo BPJS Perkuat Sinergi Pastikan Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Sang Ngurah Wiratama menjelaskan, penangkapan pelaku dilakukan dengan cepat usai petugas menganalisis rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Data visual tersebut kemudian dicocokkan dengan sistem face recognition milik tim Identifikasi Polres.
Dari hasil pencocokan data, identitas pengemudi sepeda motor mengarah pada sosok NJ. Petugas gabungan Resmob Polres Metro Jakarta Pusat dan Polsek Menteng langsung bergerak mengejar keberadaan pelaku hingga ke kediamannya pada Sabtu (6/9).
"Di lokasi, kami mengamankan yang bersangkutan beserta barang bukti berupa satu unit sepeda motor, pakaian, dan helm yang digunakan saat beraksi," ungkap Wiratama.
Meski barang bukti ponsel korban sempat disembunyikan, polisi berhasil mengamankan kembali ponsel tersebut sebelum sempat dijual ke penadah. Hasil tes urine terhadap tersangka NJ juga menunjukkan hasil negatif narkoba.
Rekam Jejak Kelam: Pernah Begal Anggota TNI di Monas
Baca Juga: Erupsi Gunung Anak Krakatau Ganggu Penerbangan, Imigrasi Beri Izin Tinggal Darurat untuk WNA
Berdasarkan hasil pendalaman kepolisian, NJ diketahui merupakan residivis spesialis pencurian dengan pemberatan yang sudah tiga kali berurusan dengan hukum. Salah satunya ialah kasus begal yang melibatkan Kolonel Marinir Pangestu Widiatmoko di sekitar Monas, Jakarta Pusat, pada 2020 silam.
"Kalau diputar kembali ke lima tahun lalu, kasus penjambretan terhadap anggota TNI yang sedang bersepeda di Sudirman-Monas, itu pelakunya yang bersangkutan juga. Ini sudah ketiga kalinya dia melakukan hal yang sama," kata Wiratama.
Saat ini, polisi masih mengejar satu pelaku lain berinisial RK yang berperan sebagai eksekutor atau sosok yang merampas ponsel dari tangan korban. Pihak kepolisian memastikan identitas dan keberadaan RK sudah terdeteksi.
Baca Juga: Angka Kemiskinan BPS Beda Standar dari Bank Dunia, CORE Soroti Tingginya Warga Rentan Ekonomi
Atas perbuatannya, tersangka NJ dijerat dengan Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pencurian dengan pemberatan. Pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, dengan pemberatan hukuman mengingat statusnya sebagai residivis.