← Beranda
Pabrik Oli Palsu di Cengkareng Jakbar Digerebek, Raup Untung Rp 864 Juta
Ryandi ZahdomoRabu, 2 September 2026 | 16.51 WIB
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombespol Nasriadi bersama otak peredaran oli bekas di Cengkareng Jakbar berinisial Y. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Polres Metro Jakarta Barat membongkar pengolahan dan peredaran oli palsu berskala besar di sebuah kawasan pergudangan di Cengkareng, Jakarta Barat.

Praktik ilegal yang memalsukan produk resmi Pertamina dengan bahan dasar oli bekas tersebut, diperkirakan telah meraup keuntungan hingga Rp 864 juta selama dua tahun beroperasi.

Dalam penggerebekan ini, polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial Y, H, dan K.

Tersangka Y bertindak sebagai pemodal sekaligus aktor intelektual yang mengarahkan operasional produksi.

Baca Juga: Polrestabes Surabaya Selidiki Dugaan Pungli Surat Keterangan Kecelakaan di Colombo

Sementara H dan K bertugas mengolah cairan oli bekas menggunakan campuran bahan kimia.

Modus Olah Oli Bekas Menjadi Jernih

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi menjelaskan, para pelaku mengumpulkan oli bekas berwarna hitam pekat dari wilayah Banten dan Jakarta Utara.

Cairan limbah tersebut kemudian dicampur dengan zat kimia khusus agar warnanya berubah menjadi jernih secara kasatmata.

"Seakan jernih tapi kualitasnya adalah masih kualitas bekas," ujar Nasriadi, Selasa (1/9).

Setelah proses penjernihan selesai, oli dimasukkan ke dalam wadah drum dan kemasan yang dirancang mirip dengan produk resmi Pertamina.

Baca Juga: Polres Bogor Salurkan Bantuan Rp100 Juta, Gandeng Mahasiswa NTT untuk Korban Bencana

Pelaku bahkan mencetak tutup drum, menempelkan stiker, hingga memalsukan kode barcode secara mandiri agar konsumen meyakini bahwa produk tersebut merupakan barang baru.

Produksi Skala Besar dan Jalur Distribusi

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Arfan Zulkan Sipayung mengungkapkan, aktivitas produksi pabrik ini telah berlangsung sejak tahun 2025.

Dari hasil pemeriksaan, produksi oli ilegal ini tergolong sangat besar karena mencapai hitungan ton per bulan.

Para pelaku memasarkan hasil olahannya melalui platform media sosial Facebook serta jaringan pemasaran dari mulut ke mulut.

Menariknya, produk palsu tersebut dijual ke pasaran dengan harga yang setara dengan produk oli asli seharga Rp 5,8 juta per drum.

Baca Juga: Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tangkap Kurir 399 Gram Sabu-sabu, Bandar Diburu

"Harga, dia menjualnya sama dengan harga oli Pertamina yang asli," ujar Arfan.

Ia menyebut para pelaku mempelajari teknik pembuatan dan pemalsuan kemasan ini secara otodidak serta masukan dari rekan-rekan mereka.

Dari kegiatan bisnis ilegal ini, pelaku diperkirakan mengantongi omzet sekitar Rp35 juta setiap bulannya.

Penyidik menyita barang bukti berupa 18 drum oli hasil rekondisi yang siap dikirim ke wilayah Jakarta dan sekitarnya, serta 10 drum bahan baku oli bekas beserta alat cetakan kemasan.

Saat ini kepolisian masih terus mendalami jalur distribusi dan jaringan pembeli untuk melacak penyebaran oli ilegal tersebut di pasar yang lebih luas.

Baca Juga: Polres Tanjung Perak Surabaya Ungkap 23 Kasus Narkoba, 27 Tersangka Ditangkap

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, meliputi Pasal 120 UU No. 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dengan ancaman pidana hingga 5 tahun penjara dan denda maksimal Rp3 miliar.

Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 113 UU No. 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Pasal 62 juncto Pasal 8 UU Perlindungan Konsumen.

 

EDITOR: Bayu Putra