← Beranda
Emas 30 Gram Raib Dijual untuk Bayar Utang, DPO Pencurian Rumah Kosong Sepatan Ditangkap di Periuk
Ryandi ZahdomoMinggu, 30 Agustus 2026 | 17.06 WIB
S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, ditangkap Polsek Sepatan. (Istimewa)

JawaPos.com - Pelarian S, 40, tersangka pencurian rumah kosong di Kampung Sarakan, Desa Pisangan Jaya, Sepatan, Kabupaten Tangerang, resmi berakhir.

Unit Reskrim Polsek Sepatan menangkap pria yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut di tempat persembunyiannya di Perumahan Villa Regency 1, Gebang Raya, Periuk, Kota Tangerang.

Kasus ini bermula pada 18 Juli 2026, ketika korban, Sri Tanti, meninggalkan rumahnya dalam kondisi kosong bersama keluarga. Saat pulang, korban terkejut mendapati pintu belakang rumah sudah terbuka dan area kamar dalam keadaan berantakan.

Baca Juga: GRIB Jaya Bantah Terlibat Kerusuhan Demo 27 Agustus, Kehadiran Hercules Hanya Pantau Situasi

Satu unit ponsel Vivo Y03T beserta perhiasan emas seberat 30 gram milik korban raib digasak pelaku. Atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Sepatan.

Peran Eksekutor dan Pengakuan Pelaku

Kapolsek Sepatan AKP Fahyani menjelaskan, usai menerima laporan korban, Kanit Reskrim Polsek Sepatan Ipda Arqi Afiandi bersama tim langsung melakukan penyelidikan hingga berhasil mendeteksi keberadaan tersangka. S akhirnya ditangkap pada Minggu (23/8) sekitar pukul 00.14 WIB.

"Pelaku kami amankan di tempat persembunyiannya. Saat dilakukan pemeriksaan awal, Pelaku S mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian bersama ST yang saat ini sudah ditahan," kata Fahyani, Minggu (29/8).

Dalam menjalankan aksi kejahatannya, kedua pelaku membagi peran. Tersangka ST bertugas memantau situasi di sekitar lokasi, sementara S berperan sebagai eksekutor yang masuk ke dalam rumah.

Baca Juga: Jose Mourinho Khawatir Jeda Internasional Tiga Pekan Ganggu Real Madrid, Jude Bellingham Disorot

Seluruh emas 30 gram hasil curian diketahui telah dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang haram tersebut dipakai tersangka untuk membayar utang serta memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Polisi menyita barang bukti berupa satu unit HP Vivo Y03T warna hitam angkasa lengkap dengan kardusnya. Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini guna melacak barang bukti lain serta kemungkinan keterlibatan jaringan pelaku lainnya.

Imbauan Kewaspadaan dari Kepolisian

Plh Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Eko Bagus Riyadi mengimbau warga agar tidak meninggalkan rumah tanpa pengawasan dalam jangka waktu lama, serta memastikan seluruh pintu dan jendela terkunci rapat.

Masyarakat juga disarankan berkoordinasi dengan tetangga atau pengurus lingkungan saat hendak bepergian. Selain itu, pengaktifan kembali sistem keamanan lingkungan (siskamling) dinilai sangat krusial untuk menekan potensi kejahatan.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Asia U-17 2027: Indonesia Beradu Kuat di Grup A!

"Kami mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan lingkungan. Apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada kepolisian dapat melalui call center 110 atau datang langsung ke Polsek Terdekat dan jangan mengambil tindakan sendiri," ujar Eko.

Eko juga mengingatkan bahwa peran aktif warga sangat dibutuhkan dalam menekan angka kriminalitas. "Keamanan bukan hanya tanggung jawab polisi. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak pidana," imbuhnya.

EDITOR: Bintang Pradewo