← Beranda
Curanmor Spesialis Jamaah Salat Subuh di Ciledug Tangerang, Dua Pelaku Ditangkap 
Ryandi ZahdomoKamis, 27 Agustus 2026 | 14.44 WIB
Ilustrasi Curanmor. (Dok/JawaPos.com)

 

JawaPos.com - Komplotan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang menyasar kendaraan jamaah saat salat Subuh dibongkar Unit Reskrim Polsek Ciledug. 

Dua pelaku, MF, 33, dan CW, 48, ditangkap setelah polisi memetakan pola aksi mereka melalui rekaman CCTV dan informasi di media sosial.

MF diketahui berperan sebagai joki sekaligus mengawasi situasi. Sementara CW bertugas sebagai eksekutor atau pemetik motor.

Keduanya diamankan pada Kamis pagi, 20 Agustus 2026. Polisi mencurigai dua orang yang mengendarai sepeda motor dengan ciri-ciri sesuai hasil penyelidikan.

Polisi Petakan Pola Curanmor di Parkiran Masjid

Kapolsek Ciledug Kompol Susida Aswita mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari maraknya pencurian sepeda motor yang menyasar parkiran masjid saat waktu Subuh.

"Kami melakukan pemetaan terhadap ciri-ciri pelaku, kendaraan yang digunakan, waktu operasi hingga lokasi yang menjadi sasaran. Dari rekaman CCTV dan informasi di media sosial, petugas kemudian melakukan patroli dan penyisiran secara rutin," ujar Susida, Kamis (27/8).

Dalam patroli tersebut, petugas melihat dua orang dengan gerak-gerik mencurigakan. Keduanya kemudian dibuntuti hingga masuk ke kawasan Larangan.

Pelaku sempat mendatangi sebuah masjid di Perumahan Larangan Indah. Namun, aksi pencurian tidak terjadi karena para jamaah telah membubarkan diri dari area parkiran.

Polisi kemudian melakukan penyergapan. Kedua pelaku berhasil diamankan bersama sepeda motor yang digunakan.

Polisi Temukan Peralatan untuk Mencuri Motor

Dari pemeriksaan awal, polisi menemukan sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mencuri kendaraan. Barang tersebut antara lain mata kunci, magnet kunci, kunci kontak, serta sejumlah peralatan lainnya.

Selain itu, polisi menyita satu unit Honda Beat, dua handphone, tas, helm, sepatu, dan rekaman CCTV sebagai barang bukti.

Hasil pemeriksaan juga mengungkap pengakuan kedua pelaku yang menyebut telah menjalankan aksi pencurian sepeda motor selama sekitar satu tahun.

Sasarannya tidak hanya parkiran masjid. Mereka juga mengincar kawasan perumahan dan kontrakan dengan waktu operasi mulai dini hari hingga pagi.

"Dari pemeriksaan sementara, mereka mengaku beraksi sekitar pukul 02.00 sampai 07.00 WIB. Sasarannya antara lain parkiran masjid, perumahan dan kontrakan. Mereka mengaku bisa melakukan pencurian dua sampai tiga kali dalam satu minggu," kata Susida.

Motor Curian Dijual Rp3 Juta per Unit

Motor hasil curian kemudian dijual kepada seorang penadah di wilayah Karawang, Jawa Barat. Harga yang disebut mencapai sekitar Rp3 juta untuk setiap unit motor.

Polisi telah melakukan pengembangan ke Karawang untuk mencari penadah tersebut. Namun, orang yang dituju belum ditemukan karena disebut sudah dua hari tidak pulang ke rumah.

Salah satu tersangka juga diketahui merupakan residivis kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman di Lapas Subang pada 2024.

Polisi masih mendalami pengakuan kedua tersangka untuk mencocokkannya dengan sejumlah lokasi pencurian lain. Wilayah yang turut didalami meliputi Ciledug, Karang Tengah, Larangan, Pinang, Cipondoh, Neglasari, Cengkareng hingga Pondok Aren.

Polisi Kejar Penadah dan Pelaku Lain

Plh. Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Eko Bagus Riyadi mengatakan, pengungkapan tersebut menunjukkan upaya kepolisian dalam mengantisipasi kejahatan berdasarkan pola yang berkembang di masyarakat.

"Kami akan terus kembangkan pengungkapan ini, termasuk mengejar penadah dan kemungkinan adanya pelaku lain. Masyarakat juga kami imbau tetap waspada, khususnya saat memarkir kendaraan pada dini hari, dan segera melapor melalui call center 110 apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan," ujar Eko.

Baca Juga: Usai 10 Kali Beraksi di Tangerang, Residivis Curanmor Akhirnya Ditangkap

Saat ini MF dan CW masih diamankan untuk menjalani proses penyidikan. Polisi juga terus memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.

Kedua pelaku dijerat Pasal 477 KUHP UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

EDITOR: Kuswandi