← Beranda
Tidak Ada Hal Mendesak, Pengadilan Tolak Penangguhan Penahanan 3 Terdakwa Pengeroyokan di Bekasi
Sabik Aji TaufanJumat, 21 Agustus 2026 | 06.05 WIB
Ilustrasi Pengadilan. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Pengadilan Negeri (PN) Cikarang menolak penangguhan penahanan terhadap terdakwa kasus dugaan pengeroyokan bernama Nyumarno dan dua orang lainnya.

Hakim menilai tidak ada alasan mendesak untuk menangguhkan penahanan para terdakwa. Sehingga, para terdakwa tetap berada dalam penahanan selama proses peradilan berlangsung.

"Untuk penangguhan tahanan tidak bisa diterima, karena tidak ada urgensinya ya," ujar Ketua Majelis Hakim dalam persidangan, Kamis (20/8).

Sementara, Pengacara Korban, Dani Bahdani menghormati seluruh keputusan majelis hakim. Pihak korban menyerahkan sepenuhnya kepada proses peradilan.

Baca Juga: Bantu Korban Gempa, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Akan ke NTT pada 23 Agustus

"Kalau masalah penangguhan itu hak sepenuhnya dari Majelis Hakim. Permohonan itu apakah bisa diterima atau tidak, intinya menjadi kewenangan Majelis Hakim dan kita tidak bisa melakukan intervensi," kata Dani.

Dia menilai keputusan pengadilan sudah tepat. Sebab, penangguhan penahanan akan membuat penghitungan masa penahanan menjadi tidak jelas.

Pasalnya tahanan rumah maupun tahanan kota memiliki hitungan 1/3 dan 1/5 dari masa tahanan.

"Kalau bicara penangguhannya dikabulkan nanti jadi agak blunder.  Bagaimana hitungan status tahanannya?" ujarnya.

Sementara, terkait dengan dalih terdakwa yang tidak berada di lokasi saat pengeroyokan terjadi, materi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan.

"Kalau masalah pengajuan dan bantahan dari kuasa hukum para terdakwa, itu sah-sah aja. Nanti kita lihat fakta persidangannya aja," tegasnya.

Sebagai informasi, terdakwa Nyumarno bersama EB dan B didakwa melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban mengalami luka-luka yang serius.

Baca Juga: Kemendag Klarifikasi BYD Indonesia Terkait Penanganan Konsumen dan Tindak Lanjut Insiden Kendaraan

Kasus pengeroyokan ini terjadi di sebuah rumah wilayah Bekasi pada 30 Oktober 2025. Ketiga terdakwa sudah ditahan sejak 29 Juli 2026.

Ketiga terdakwa dipersangkakan dengan Pasal 262 dan/atau Pasal 466 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana penjara lima tahun atau lebih.

EDITOR: Sabik Aji Taufan