JawaPos.com - Sebanyak 7.555 warga binaan pemasyarakatan di Jakarta menerima Remisi Umum 2026 dalam rangka peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Senin (17/8).
Pengurangan masa tahanan ini diberikan kepada seluruh warga binaan dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai aturan perundang-undangan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) DK Jakarta Wachid Wibowo menegaskan, hak remisi ini merupakan apresiasi negara atas komitmen perbaikan diri para penghuni lapas dan rutan.
"Pemberian remisi umum merupakan salah satu bentuk penghargaan negara terhadap narapidana dan anak binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," ujar Wachid saat seremoni penyerahan remisi di Lapas Kelas IIA Salemba, Jakarta Pusat, Senin (27/8).
Ia menambahkan, perolehan remisi hendaknya tidak dipandang sebatas pemotongan masa tahanan semata. Hak ini menjadi momen krusial untuk memperbaiki kualitas diri sebelum kembali berbaur dan berkontribusi aktif di masyarakat.
Rincian Penerima Remisi Umum I dan II di Jakarta
Berdasarkan data resmi Ditjenpas DK Jakarta per 17 Agustus 2026, total penghuni lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Jakarta tercatat sebanyak 12.015 orang.
Jumlah tersebut terdiri atas 2.838 tahanan, 9.138 narapidana, serta 39 anak yang berhadapan dengan hukum (4 tahanan dan 35 narapidana). Dari total pengajuan remisi sebanyak 7.555 orang, seluruh usulan telah disetujui 100 persen.
Rincian alokasi remisi bagi warga binaan dewasa mencakup:
- Remisi Umum I (RU I): Diterima oleh 7.218 orang (pengurangan sebagian masa pidana dan masih wajib menjalani sisa masa hukuman).
- Remisi Umum II (RU II): Diterima oleh 317 orang yang dinyatakan langsung bebas pada 17 Agustus 2026, selama tidak memiliki kewajiban pidana pengganti yang belum diselesaikan.
Skema Pengurangan Masa Pidana bagi Anak Binaan
Selain warga binaan dewasa, pemerintah memberikan Pengurangan Masa Pidana (PMP) kepada 20 anak binaan. Skema ini terbagi menjadi dua kategori:
- PMP I: Diberikan kepada 19 anak binaan.
- PMP II: Diberikan kepada 1 anak binaan.
Wachid menjelaskan, pemberian PMP mengedepankan pendekatan pembinaan, pendampingan khusus, serta pemenuhan hak dan kepentingan terbaik bagi anak dalam sistem peradilan pidana.
Wachid menyampaikan ucapan selamat kepada seluruh penerima pengurangan masa hukuman dan berharap mereka terus mempertahankan kedisiplinan.
Baca Juga: HUT ke-81 RI: 679 Napi di Rutan Salemba Dapat Remisi, 54 Langsung Bebas
"Bagi warga binaan ataupun anak binaan yang belum mendapatkan remisi, kami harapkan tetap menunjukkan perilaku yang baik dan mengikuti program-program pembinaan dengan baik. Mudah-mudahan ke depan mendapatkan kesempatan memperoleh remisi," imbuhnya. (*)