← Beranda
Bebas Tepat di HUT ke-81 RI, 43 Narapidana Rutan Salemba Resmi Pulang Hari Ini
Ryandi ZahdomoSenin, 17 Agustus 2026 | 21.31 WIB
43 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba bebas usai mendapatkan remisi di HUT ke 81 RI, Senin (17/8). (Istimewa)

JawaPos.com - Kegembiraan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia turut dirasakan di balik jeruji besi. Sebanyak 679 warga binaan pemasyarakatan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat atau Rutan Salemba resmi menerima Remisi Umum (RU) pada Senin (17/8). 

Dari ratusan penerima hak pengurangan masa hukuman tersebut, 43 narapidana di antaranya bisa langsung menghirup udara bebas.

Kepala Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Wahyu Trah Utomo menuturkan, pengurangan masa pidana merupakan bentuk penghargaan negara bagi warga binaan yang terus menunjukkan iktikad baik.

Baca Juga: Jennie BLACKPINK Tampil Berani di Sampul Cosmopolitan Fall 2026

"Remisi ini merupakan bentuk apresiasi bagi warga binaan yang memenuhi persyaratan, sekaligus menjadi stimulus agar mereka terus berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan," ujar Wahyu, Senin (17/8).

Rincian Penerima Remisi Kemerdekaan di Rutan Salemba

Berdasarkan data resmi per 17 Agustus 2026, Rutan Salemba saat ini dihuni oleh 2.322 orang, yang terdiri dari 1.419 tahanan dan 903 narapidana. Dari total 680 narapidana yang diajukan, sebanyak 679 orang dinyatakan lolos verifikasi dan berhak mengantongi Surat Keputusan (SK) Remisi Umum.

Skema potongan masa tahanan yang diberikan terbagi menjadi dua kategori utama:

Baca Juga: Prediksi Skor Cremonese vs Sampdoria di Coppa Italia, Optimisme Marco Giampaolo

- Remisi Umum I (RU I): Diberikan kepada 625 narapidana yang masih harus menyelesaikan sisa masa pidananya.

- Remisi Umum II (RU II): Diberikan kepada 54 narapidana, di mana 43 orang di antaranya dinyatakan langsung bebas tepat pada hari Kemerdekaan.

Durasi pemotongan hukuman bervariasi. Sebanyak 121 orang mendapat pengurangan 1 bulan, 286 orang mendapat 2 bulan, 207 orang mendapat 3 bulan, 45 orang mendapat 4 bulan, dan 20 orang memperoleh pengurangan masa pidana tertinggi hingga 5 bulan.

Napi Kasus Korupsi hingga Narkotika Ikut Dapat Potongan Masa Tahanan

Jika ditinjau dari latar belakang perkara hukum, penerima potongan masa pidana kali ini datang dari berbagai kasus kejahatan. 

Daftar tersebut mencakup 35 narapidana kasus korupsi, 185 narapidana terkait kasus narkotika (PP Nomor 99), 10 narapidana tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta 449 narapidana dari perkara umum lainnya.

Wahyu menegaskan seluruh proses penentuan remisi telah mengacu pada aturan ketat. Penilaian berfokus pada rekam jejak perilaku serta keikutsertaan aktif narapidana dalam program pembinaan selama berada di dalam rutan.

Ia berharap pemotongan masa hukuman ini menjadi titik balik bagi para warga binaan untuk siap kembali menata kehidupan sosial mereka secara positif.

Baca Juga: Sering Diabaikan, Kulit Kepala Ternyata Bisa Jadi Biang Rambut Rontok

"Harapannya, pemberian remisi ini dapat memotivasi warga binaan untuk terus mengikuti pembinaan, memperbaiki diri, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat," imbuh Wahyu.

EDITOR: Bintang Pradewo