JawaPos.com - Nasib apes dialami warga Surabaya bernama Inge Dian Ainovi (38). Niat hati ingin menambah pundi-pundi rupiah lewat investasi usah katering, justru berkahir dugaan penipuan.
Pasalnya, dana yang disetorkan sebagai modal usaha tak kunjung dikembalikan sesuai kesepakatan.
Inge menceritakan kejadian itu bermula saat dia mendapat tawaran investasi dari seorang teman pria lamanya berinisial F.
Saat itu, pria tersebut mengenalkan Inge dengan usaha katering yang disebut dikelola istrinya, V.
“Komunikasi terjalin pada awal 2026. Pada Februari menawarkan kerja sama penanaman modal untuk usaha katering yang disebut milik istrinya V. Saya baru ikut per 4 Maret. Saya transfer Rp 6 juta,” kata Inge saat ditemui di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, Sabtu (15/8/2026).
Keraguan itu sempat muncul, namun terpatahkan saat modal yang disetorkannya dikembalikan dalam waktu 10 hari
bersama keuntungan Rp750 ribu. Dari transaksi pertama itu, dia kembali menerima tawaran untuk menambah modal.
Menurut Inge, skema investasi tersebut disertai rincian sejumlah kegiatan atau event yang disebut membutuhkan modal. Calon investor kemudian diberikan gambaran mengenai jumlah dana yang harus disetorkan beserta keuntungan yang dijanjikan.
“V membuat skenario yang benar-benar meyakinkan. Diberikan tabel satu event, misalnya beberapa acara dengan modal sekian akan mendapatkan keuntungan sekian. Kami tidak tahu perhitungannya, pokoknya modal sekian dapat profit sekian,” ujarnya.
Inge mengaku semakin yakin karena pada awal kerja sama dirinya dijanjikan adanya kontrak perjanjian bermaterai. Namun, ketika kembali menanamkan modal pada Juni, dokumen tersebut tak kunjung diterimanya.
Pada 18 dan 19 Juni, Inge kembali mengirimkan dana masing-masing Rp13 juta dan Rp 24,8 juta. Total dana yang disetorkannya dalam dua transaksi itu mencapai Rp 37,8 juta.
Berdasarkan kesepakatan, dana tersebut dijanjikan kembali sekitar 10 hari kemudian dengan total sekitar Rp 45 juta, termasuk keuntungan. Namun, pembayaran yang dijadwalkan pada 28 Juni tidak terealisasi.
“Tenggat kemudian beberapa kali diundur hingga awal Juli,” katanya.
Situasi tersebut membuat Inge mulai mencurigai adanya persoalan. Dia kemudian mencoba menyelesaikannya melalui jalur kekeluargaan sebelum akhirnya menempuh langkah hukum.
Somasi dilayangkan dua kali, masing-masing pada 22 dan 25 Juli 2026. Karena tidak mendapatkan penyelesaian yang diharapkan, Inge mendatangi Polrestabes Surabaya dua hari kemudian.
“Sempat mengajukan somasi pada 22 Juli dan somasi kedua pada 25 Juli 2026. Karena tidak ada itikad baik, saya mendatangi Polrestabes Surabaya pada 27 Juli,” tuturnya.
Inge menyebut laporan tersebut telah diterima kepolisian dan tercatat dengan Nomor: TBL/B/1559/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR.
Setelah membuat laporan, Inge mengaku menemukan sejumlah orang lain yang menyampaikan pengalaman serupa.
Informasi tersebut awalnya diperoleh dari komunikasi melalui media sosial yang berkaitan dengan usaha katering yang disebutnya.
“Di situlah mulai terbuka korban-korban lainnya. Mereka berdatangan, menghubungi saya melalui telepon, WhatsApp dan chat,” katanya.
Dari penelusuran tersebut, Inge mengklaim telah menghimpun informasi dari sekitar 25 orang yang mengaku mengalami persoalan serupa. Sebanyak 21 orang di antaranya kini tergabung dalam satu grup komunikasi.
Para korban disebut berasal dari sejumlah wilayah di Jawa Timur, mulai Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Blitar hingga Bojonegoro.
“Para korban berasal dari sejumlah daerah di Jawa Timur, antara lain Surabaya, Sidoarjo, Lamongan, Blitar hingga Bojonegoro,” ujarnya.
Pengakuan serupa disampaikan Wibawa (52), warga Sidoarjo. Dia mengaku telah mengikuti kerja sama modal usaha katering tersebut sejak Desember 2025.
Pada awalnya, Wibawa menyebut mekanisme pengembalian modal dan keuntungan berjalan tanpa kendala. Kondisi berubah setelah memasuki periode Lebaran 2026.
“Saya mulai Desember 2025. Waktu itu memang saya bersama teman masuk untuk support modal, ada bisnis modal untuk katering. Awalnya perhitungannya cukup lumayan dan bagi hasil masih dibagi,” kata Wibawa.
Selama mengikuti kerja sama tersebut, Wibawa mengaku telah menggelontorkan dana lebih dari Rp1 miliar. Keuntungan yang sebelumnya diterima pun tidak langsung digunakan, tetapi kembali dimasukkan sebagai modal untuk proyek berikutnya.
“Keuntungan itu tidak saya ambil. Ketika ditawari pekerjaan lagi, saya masukkan lagi untuk investasi. Akhirnya berulang terus,” ujarnya.
Masalah mulai muncul ketika pengembalian dana tersendat. Wibawa mengaku berkali-kali meminta kepastian pembayaran, tetapi jadwal pengembalian terus berubah.
Menurut dia, salah satu alasan yang disampaikan adalah dana dari vendor belum diterima sehingga pembayaran kepada investor belum dapat dilakukan.
“Bahkan pihak yang menawarkan investasi berdalih bahwa pembayaran belum diterima dari salah satu vendor. Namun, hingga kini modal yang disetorkan belum kembali,” katanya.
Wibawa belum membuat laporan polisi secara pribadi. Meski demikian, dia mengaku sudah menyerahkan kontrak dan bukti transaksi kepada penyidik sebagai bagian dari keterangannya dalam perkara yang dilaporkan investor lain di Polresta Sidoarjo.
“Kami ingin uang kami kembali dan persoalan ini dipertanggungjawabkan oleh terduga pelaku,” tegasnya.
Dana yang belum kembali tersebut turut berdampak terhadap kondisi keuangan keluarganya. Wibawa menyebut sejumlah kebutuhan yang seharusnya dipenuhi, termasuk biaya pendidikan anak, ikut terdampak.
Dia berharap proses hukum dapat mengungkap duduk perkara sekaligus mencegah adanya masyarakat lain yang menjadi korban.
“Proses hukum dapat mengungkap perkara tersebut sekaligus mencegah munculnya korban baru,” tandas Wibawa.
Baca Juga: Pelaku Pelempar Bom Molotov ke Pos Lantas Margorejo Surabaya Terus Diburu, Nekat Beraksi Sendirian
Sementara itu, wartawan JawaPos.com telah berupaya meminta konfirmasi kepada Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP David Manurung terkait laporan tersebut. Hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima. (*)