← Beranda
Perda RPPLH Disahkan, Pembangunan di Jakarta Tak Boleh Lagi Rusak Lingkungan
Ryandi ZahdomoKamis, 13 Agustus 2026 | 18.10 WIB
ILUSTRASI: Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Dudi Gardesi Asikin (kiri) memasukan sampah kosmetik ke mesin smart drop box sampah di Halte Transjakarta Cakra Selaras Wahana, Jakarta, Selasa (07) 04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) melalui Rapat Paripurna, Rabu (12/8). 

Regulasi ini ditetapkan sebagai kompas utama pembangunan ibu kota selama 30 tahun ke depan, guna memastikan ekspansi ekonomi berjalan seimbang dengan kelestarian lingkungan.

Melalui Perda RPPLH, setiap ekspansi ekonomi dan proyek fisik di ibu kota wajib berjalan selaras dengan daya dukung lingkungan serta kesejahteraan warga.

Baca Juga: PT DKI Jakarta Tunda Pembacaan Vonis Banding Ibrahim Arief, Sidang Digelar 31 Agustus Mendatang

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Dudi Gardesi, menegaskan bahwa RPPLH akan langsung diintegrasikan ke dalam seluruh dokumen perencanaan daerah dan kebijakan sektoral. Aspek ekologi kini resmi dijadikan pertimbangan utama sejak tahap awal perencanaan.

"RPPLH harus bekerja di dalam proses pembangunan. Artinya, pembangunan tetap berjalan, ekonomi tetap tumbuh, tetapi semuanya harus memperhatikan kemampuan lingkungan agar kemajuan yang kita nikmati hari ini tidak menjadi beban bagi generasi berikutnya," ujar Dudi, Kamis (13/8).

Untuk menjamin efektivitasnya, pelaksanaan RPPLH akan dipantau dan dievaluasi secara berkala. Tolok ukurnya mencakup indikator kualitas lingkungan, efektivitas pengelolaan sampah, pengendalian emisi karbon, perlindungan keanekaragaman hayati, hingga perluasan ruang terbuka hijau (RTH).

Di sisi lain, Dudi Gardesi menekankan pentingnya sinergi lintas sektor. Mulai dari pemerintah, akademisi, dunia usaha, hingga masyarakat luas, guna merealisasikan cita-cita tersebut.

"Kita ingin Jakarta terus tumbuh dan berdaya saing, tetapi tetap sehat, nyaman, dan berkelanjutan. Inilah kota yang ingin kita wariskan kepada anak cucu kita," tutur Dudi.

Baca Juga: Taiwan Kecam Latihan Laut Tiongkok-Indonesia, TNI AL Sebut Bukan untuk Tempur

Kunci Sukses Target Kota Global Layak Huni

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, sebelumnya mengungkapkan bahwa RPPLH memberikan arah jangka panjang di tengah status Jakarta yang terus bertransformasi menuju kota global. Pertumbuhan ekonomi tak boleh lagi mengorbankan daya tampung lingkungan.

"Pembangunan Jakarta harus dilaksanakan dengan memperhatikan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan hidup," kata Pramono.

Pramono menambahkan, tantangan lingkungan Jakarta kian kompleks, mulai dari ancaman perubahan iklim, pencemaran, keterbatasan sumber daya alam, hingga lonjakan kebutuhan ruang. RPPLH hadir sebagai landasan konkret agar Jakarta tetap maju sekaligus nyaman di huni hingga masa mendatang.

Jaminan Hak Lingkungan Sehat Bagi Warga

Baca Juga: Gabriel Martinelli Jadi Target Utama Galatasaray, Arsenal Dapat Tawaran Fantastis

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, menyatakan bahwa regulasi ini mempertegas kepastian hukum dalam pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.

Menurut Abdul Aziz, Perda RPPLH menjadi benteng penting untuk memastikan pemanfaatan ruang kota tidak melebihi batas kemampuan alam, sekaligus menjamin hak dasar warga DKI Jakarta untuk mendapatkan lingkungan hidup yang bersih dan sehat.

"Regulasi ini sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat," katanya.

EDITOR: Bintang Pradewo