JawaPos.com – Motif penyiksaan dan pelecehan terhadap karyawan bank keliling di Kabupaten Tangerang diungkap polisi. Para tersangka mengaku khawatir korban merebut nasabah mereka.
Hal itu disampaikan Kabidhumas Polda Banten Kombespol Maruli Ahiles Hutapea di Tangerang, Sabtu (8/8).
Menurut Maruli, penyiksaan dan pelecehan terhadap korban berinisial PG didasari oleh kecurigaan para pelaku, bahwa korban berniat mengambil alih nasabah setelah resign.
Dia menjelaskan, peristiwa ini bermula ketika korban yang bekerja sebagai karyawan bank keliling berniat untuk berhenti dan pulang kampung.
Baca Juga: Pelaku Penyiksaan Karyawan Bank Keliling di Tangerang Diringkus
"Namun, rencana tersebut memicu kecurigaan EDD (24), yang merupakan bos koperasi korban yang khawatir nasabah mereka akan direbut," katanya, sebagaimana dilansir dari Antara.
Maruli mengatakan, berdasarkan prasangka itu, tersangka EDD memerintahkan empat karyawan lain berinisial SD (21), ML (22), AD (31), dan DD (21) mencekoki korban dengan minuman beralkohol.
Mereka juka ikut minum hingga mabuk. Setelah mabuk, para tersangka bersama-sama menyiksa korban.
"Tidak berhenti sampai di situ, korban yang tidak berdaya bahkan dipaksa untuk melakukan tindakan asusila selama lebih dari empat jam secara sadar oleh para pelaku," katanya.
Penganiayaan yang dilakukan pada 28-29 Juli 2026 selama lima jam lebih, sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 04.30 WIB itu berakhir saat para tersangka tertidur.
Baca Juga: Niat Resign Sebagai Bank Keliling, Pria di Tangerang Disiksa dan Dilecehkan 5 Jam oleh Rekan Kerja
Saat itulah, korban berhasil melarikan diri. Ia kabur lewat celah yang ada di jendela, dan meminta bantuan kepada warga.
"Korban kemudian diantar oleh ketua RT setempat di sekitar kawasan Curug, Kabupaten Tangerang, sebelum akhirnya membuat laporan resmi ke pihak kepolisian," paparnya.
Akibat luka-luka yang dialaminya, korban sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit karena kondisi fisik yang melemah.
Maruli mengatakan, usai mengetahui korban berhasil melarikan diri dan giliran mereka diburu polisi, para tersangka kabur.
Mereka melarikan diri ke luar Tangerang, tepatnya ke Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah untuk menghindari kejaran polisi.
Baca Juga: Artis Sinetron Sali Irsalina Laporkan Dugaan Penganiayaan oleh Sang Kekasih
Namun, keberadaan mereka tetap bisa terendus hingga pada Jumat (7/8), para tersangka berhasil ditangkap tim Satreskrim Polresta Tangerang.
"Petugas kemudian menjemput para pelaku yang terdiri atas satu orang bos dan empat orang karyawan lainnya. Setelah dilakukan pemeriksaan intensif dan pencocokan data serta foto yang dikenali oleh korban," ujarnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni pasal 262 KUHP dan atau pasal 446 KUHP terkait penganiayaan secara bersama-sama serta tindak pidana asusila.
"Untuk ancaman hukuman penjara antara 7 hingga 8 tahun. Polisi memastikan bahwa seluruh tersangka berasal dari satu komunitas," jelas Maruli.
Sebelumnya, niat seorang pria berinisial PG, 25, untuk mengundurkan diri dari pekerjaannya sebagai bank keliling atau rentenir, justru berujung pada tindakan penganiayaan berat dan pelecehan seksual.
Baca Juga: Nekat Kabur Lewat Jendela, Wanita di Bekasi Bongkar Penganiayaan Sang Pacar
Kasus penyiksaan brutal yang berlangsung selama lebih dari lima jam ini diduga dilakukan oleh lima orang rekan kerjanya di Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten.
Peristiwa kelam tersebut terjadi pada 28–29 Juli 2026. Korban disekap dan disiksa secara brutal sejak pukul 23.00 WIB hingga 04.30 WIB di rumah yang difungsikan sebagai kantor operasional tempatnya bekerja.