JawaPos.com - Jajaran Polsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat membongkar dua jaringan peredaran narkotika dan obat keras lintas wilayah di Jakarta Barat. Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan dua orang tersangka beserta barang bukti berupa lebih dari 1 kilogram sabu, puluhan vape mengandung Etomidate, dan 75 ribu butir obat keras serta psikotropika.
Dua tersangka yang diringkus masing-masing berinisial RRF, 24, dan MS, 24. Keduanya ditangkap di dua lokasi berbeda pada akhir Juli 2026 dalam operasi penindakan yang dilakukan tim penyidik Polsek Kembangan.
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch. Taufik Iksan mengonfirmasi keberhasilan penangkapan dua pengedar tersebut dalam keterangannya kepada awak media.
"Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar narkoba tersebut, RRF (24) dan MS (24) dilakukan pada akhir Juli 2026," ujar Kompol Taufik, Kamis (6/8).
Baca Juga: Nakes Nyinyirin Pasien BPJS, Menkes Akui Ada Masalah SDM Kesehatan
Pada lokasi pengungkapan pertama, petugas bergerak menyergap tersangka RRF, 24, di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat. Dari tangan RRF, polisi menyita barang bukti narkotika skala besar.
Yakni, 1.071 gram (1,07 kg) narkotika jenis sabu, 57 buah vape Etomidate, serta peralatan pengemasan, timbangan digital, serta beberapa unit ponsel yang digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran.
Sementara itu, pada pengungkapan kedua, jajaran Polsek Kembangan membekuk tersangka MS, 24, di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dari penggeledahan terhadap MS, petugas menyita puluhan ribu butir obat keras, psikotropika, dan liquid vape beracun, dengan rincian:
- 13 buah vape mengandung Etomidate.
- 8.400 butir Tramadol.
- 34.500 butir Trihexyphenidyl.
- 31.000 butir Heximer.
- 980 butir Alprazolam.
- 300 butir Mersi Riklona.
- 100 butir Mersi Diazepam.
- Buku catatan transaksi serta unit telepon genggam.
Taufik menegaskan, penindakan ini merupakan wujud komitmen jajaran kepolisian dalam melindungi masyarakat dari bahaya barang haram.
"Peredaran narkoba tidak hanya merusak kesehatan, tetapi juga mengancam masa depan generasi bangsa," tegas Taufik.
Atas perbuatannya, kedua tersangka kini harus menghadapi jeratan hukum berat dari pasal berlapis.
Tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) Sub Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 60 ayat (5) Jo Pasal 62 UU RI No. 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika, serta Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Sementara tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) Sub Pasal 609 ayat (2) UU RI No. 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan atau Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 119 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.