JawaPos.com - Praktik dugaan pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi di Pos Poncol, Simpang Kartini, akhirnya berbuntut panjang. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan seluruh oknum yang terindikasi terlibat kini telah dibebastugaskan dari jabatannya.
Langkah tegas ini diambil menyusul pemeriksaan internal terkait aksi pemerasan terhadap sopir truk yang nilainya mencapai jutaan rupiah.
Kategori Pelanggaran Berat dan Rekomendasi Pemecatan
Tri Adhianto menegaskan bahwa pemerintah kota tidak tinggal diam melihat ulah para oknum yang merusak citra pelayanan publik tersebut. Dari hasil penelusuran awal di lapangan, tindakan para petugas ini disinyalir masuk dalam kategori pelanggaran berat.
"Kepada petugas yang dilaporkan melakukan pungli, sedang proses kode etik, nanti akan diputuskan skala kesalahannya," ujar Tri dikutip dari Radar Bekasi (JawaPos Group), Jumat (31/7).
Kasus ini juga menyita perhatian Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur meminta Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan paling keras, yakni pemecatan terhadap oknum yang terbukti bersalah.
"Dan saat ini dari para petugas itu, sudah dinonaktifkan agar bisa menjalankan proses pemeriksaan lanjutan," tutur Tri.
Lima Oknum Terindikasi, Terkuak Modus Kir Mati
Terpisah, Sekretaris Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Teguh Indrianto, mengonfirmasi adanya dugaan pungli yang terjadi sekitar dua hingga tiga hari lalu. Berdasarkan laporan dari Kepala Bidang Dalops, terdapat sedikitnya lima personel yang teridentifikasi dari bukti foto di lapangan.
"Ya, benar. Untuk kejadiannya, tanggal pastinya saya lupa, tapi kejadiannya kurang lebih maksimal sekitar dua atau tiga hari yang lalu," katanya, Jumat (31/7).
Teguh menjelaskan, modus yang digunakan para oknum mendasarkan pada kelengkapan surat-surat kendaraan. Petugas memanfaatkan kelalaian pengemudi, seperti masa berlaku uji KIR yang sudah habis serta dokumen pendukung lainnya yang tidak lengkap, untuk menekan sopir truk.
"Kemungkinan pelanggaran yang disoroti ini. Dari segi KIR, buku KIR-nya sudah mati. Selain itu, ada persyaratan administrasi lain yang tidak dipenuhi. Kurang lebih seperti itu modusnya. Dan, kami tidak menoleransi kegiatan pungli oleh oknum mana pun," paparnya.
Berawal dari Video Viral di TikTok
Kasus dugaan pungli ini pertama kali mencuat ke publik setelah rekaman videonya diunggah oleh akun TikTok joniarnewspekankabirojkt dan mendadak viral di media sosial.
Dalam narasi video tersebut, para oknum petugas Dishub Kota Bekasi diduga menghentikan truk yang melintas di kawasan Simpang Kartini atau Pos Poncol. Mereka kemudian memaksa sopir untuk menyerahkan sejumlah uang tunai dengan kisaran Rp1,7 juta hingga Rp3 juta agar bisa melintas.