JawaPos.com - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya bersiap memberdayakan kembali sistem penindakan bergerak (hunting system) bagi pengendara yang sengaja menutupi atau mengubah Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) dengan menggunakan lakban maupun stiker.
"Ke depan, pastinya kami berdayakan kembali hunting system untuk pelanggaran-pelanggaran tertentu, termasuk salah satunya TNKB," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Dia menegaskan langkah penindakan tersebut perlu ditingkatkan mengingat maraknya kejahatan jalanan yang menggunakan modus serupa, yakni dengan sengaja mengubah, menutupi, atau bahkan mencopot pelat nomor kendaraan saat melancarkan tindak kejahatan.
"Saat ini, kepolisian masih memberikan imbauan dan sanksi berupa teguran agar para pelanggar segera mengembalikan kondisi pelat nomor kendaraan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," ujar Komarudin.
Dia pun memastikan pengendara tidak perlu merasa cemas atau takut terhadap skema penindakan tilang manual maupun penegakan hukum berbasis elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) selama mematuhi aturan berlalu lintas.
Menurut Komarudin, kepatuhan masyarakat dalam berkendara merupakan faktor utama dalam menciptakan ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
"Pengendara tidak perlu takut kena ETLE atau tilang sepanjang mematuhi aturan berlalu lintas, yang kepatuhan tersebut juga merupakan faktor utama dari terciptanya kelancaran dan keselamatan untuk dirinya dan orang lain di jalan," ungkap Komarudin.
Baca Juga: Polda Sumut Ungkap 5,3 Ton Narkoba, Komisi III DPR Minta Polisi Lakukan Operasi Secara Masif
Sebelumnya, beredar video di media sosial Instagram melalui akun @kudaliarock yang memperlihatkan pemilik kendaraan sengaja menempelkan lakban atau stiker pada huruf/angka di pelat nomor kendaraan yang diduga kuat dilakukan untuk mengelabui dan menghindari rekaman kamera ETLE di jalan raya. (*)