← Beranda
Admin TheKerupuk Risyad 'Ichad' Dipulangkan usai Ditahan Polisi 43 Jam soal Meme Satire
Ryandi ZahdomoJumat, 17 Juli 2026 | 05.00 WIB
Admin @TheKerupuk Risyad Azhary (tengah) bersama Aktivis Ferry Irwandi. (Instagram @irwandiferry)

JawaPos.com - Risyad Azhary alias Ichad, admin di balik akun Instagram humor @TheKerupuk, akhirnya diperbolehkan pulang dari Polres Metro Tangerang Kota, Kamis (16/7).

Meski tidak ditahan, proses hukum terhadap Ichad yang kini berstatus tersangka atas unggahan meme satire pengkritik pemerintah dipastikan tetap berjalan.

Kuasa hukum dari Tim Advokasi untuk Demokrasi, Iqbal Ramadhan, menjelaskan bahwa Ichad kini dikenai kewajiban wajib lapor secara berkala setelah menjalani masa penahanan selama puluhan jam.

"Kawan kita Risyad atau biasa dipanggil Ichad tidak dilakukan penahanan. Maka hari ini Ichad bisa pulang dengan kewajibannya untuk melakukan wajib lapor. Mungkin kami harap kawan-kawan sekalian mengikuti kasusnya, tetap kemudian mengawal kasusnya agar tidak terjadi kriminalisasi yang serupa," ujar Iqbal Ramadhan dalam unggahan akun @lbh_jakarta, Kamis (16/7).

Baca Juga: Santri Dibakar di Pesantren Lombok Tengah, DPR Minta Polisi Beri Keadilan untuk Korban

Sempat Ditahan 43 Jam Sejak Berstatus Saksi

Sebelum diperbolehkan pulang, Ichad sempat ditahan selama kurang lebih 43 jam oleh penyidik Polres Metro Tangerang Kota.

Penahanan ini bahkan sudah dilakukan sejak dirinya masih berstatus sebagai saksi, hingga akhirnya kepolisian menaikkan status hukumnya menjadi tersangka.

Usai melangkah keluar dari gedung Polres Metro Tangerang Kota, Ichad menyampaikan rasa terima kasihnya atas gelombang solidaritas publik yang terus mengalir.

Ia berharap kasus yang menimpanya menjadi perhatian bersama demi menjaga iklim kebebasan berekspresi.

"Mungkin saya ingin mengucapkan terima kasih buat teman-teman yang bersolidaritas. Terima kasih buat kawan-kawan yang hari ini saya tidak diberi penahanan. Dan saya harap semoga untuk kapolres-kapolres lain untuk bisa tidak menahan hal-hal yang terkait dengan komedi dan satire," tutur Ichad.

Baca Juga: Libatkan WN Bulgaria, Bank Jambi Dibobol Hingga Rugi Rp 144,82 Miliar, Polisi Tangkap 3 Tersangka

Kronologi Penangkapan: Diintai Sejak Sore

LBH Jakarta melalui unggahan di akun resminya @lbh_jakarta membeberkan kronologi penangkapan Ichad yang dinilai penuh kejanggalan.

Upaya pengintaian dilaporkan telah dimulai sejak Selasa (14/7) sekitar pukul 15.00 WIB, ketika orang tak dikenal mendatangi indekos Ichad di Tangerang.

Ketegangan memuncak pada pukul 18.30 WIB ketika Ichad dan istrinya keluar dari kos untuk makan malam merayakan hari jadi mereka.

Di tengah jalan, mereka dihadang oleh sekitar sepuluh orang yang keluar dari rumah ketua RT setempat.

Petugas yang mengaku membawa surat kepolisian tersebut sempat menolak memberikan dokumen penangkapan dan justru mempermasalahkan izin tinggal Ichad di kos tersebut.

Baca Juga: Luka Lebam Ditemukan pada Tubuh Dokter PPDS Unri yang Tewas di Dekat RSUD Tengku Rafian Siak, Polisi Duga Gigitan Serangga

Pihak kepolisian kemudian memaksa masuk ke dalam kamar kos Ichad untuk melakukan pemeriksaan.

Meski istri Ichad berulang kali menolak dan tidak memberikan persetujuan, sekitar 5 dari 10 personel polisi tetap memaksa masuk sambil merekam situasi kamar.

Malam itu juga, ponsel milik Ichad disita dan dirinya dilarang menghubungi siapa pun sebelum akhirnya dibawa ke Polres Metro Tangerang Kota dengan status awal sebagai saksi.

Akses Hukum Dipersulit dan Kontroversi Pasal UU ITE

Selama proses pemeriksaan di Polres Metro Tangerang Kota, Tim Advokasi menyebut akses bantuan hukum untuk Ichad sempat dipersulit.

Penyidik melarang Ichad berkomunikasi empat mata dengan kuasa hukumnya tanpa pengawasan ketat dari pihak kepolisian.

Baca Juga: Bukan Polisi Biasa, Ahn Bo Hyun Andalkan Kekayaan untuk Pecahkan Kasus di Flex x Cop 2

Hanya berselang sehari, pada Rabu (15/7) pukul 17.05 WIB, penyidik menetapkan Ichad sebagai tersangka.

Berdasarkan laporan yang dilayangkan oleh seorang mahasiswa, polisi menjerat admin @TheKerupuk ini dengan Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 35 UU ITE, yang membawa ancaman hukuman pidana 8 hingga 12 tahun penjara.

Pasal 32 dan 35 UU ITE sejatinya dirancang untuk menindak kejahatan siber berat seperti peretasan (hacking) atau pemalsuan dokumen resmi, merujuk pada ketentuan Budapest Convention.

Sementara itu, unggahan yang dipermasalahkan murni merupakan meme komedi dan satire yang tidak mengandung unsur pemalsuan ataupun manipulasi data digital yang merusak sistem.

Hingga kini, Polres Metro Tangerang Kota masih belum memberikan keterangan terkait kasus ini.

Baca Juga: Pelaku Bom Rakitan MAN 3 Padang Korban Bullying di Sekolah, Polisi Fokus Pemulihan

EDITOR: Bayu Putra