← Beranda
Jual Tramadol Berkedok Toko Kelontong, Pria di Kalideres Kantongi Uang Jutaan
Ryandi ZahdomoRabu, 15 Juli 2026 | 23.48 WIB
Kolase pelaku penjual obat keras tipe G dan barang buktinya yang diamankan Polsek Kalideres, Jakarta Barat. (Istimewa)

 

JawaPos.com - Sebuah toko kelontong di kawasan Kalideres yang seharusnya menjual kebutuhan harian, justru kedapatan mengedarkan obat keras secara ilegal. Praktik ini berakhir setelah Unit Reserse Narkoba Polsek Kalideres menggerebek lokasi tersebut dan mengamankan seorang pria berinisial M alias N, 26.

Pria tersebut kedapatan menjual obat keras golongan daftar G tanpa izin resmi di tokonya yang terletak di Jalan Alas Tua RT 01/04, Kelurahan Semanan, Kecamatan Kalideres, Jakarta Barat.

Kronologi Penggerebekan Berkat Laporan Warga
Kapolsek Kalideres Polres Metro Jakarta Barat Kompol Rihold menuturkan, terbongkarnya bisnis ilegal ini berawal dari keresahan warga setempat. Pihak kepolisian menerima informasi mengenai adanya aktivitas penjualan bebas obat keras di toko kelontong tersebut.

"Menindaklanjuti informasi itu, anggota Unit Resnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi," ujar Kompol Rihold, Rabu (15/7).

Baca Juga: Terbitkan 3 Sprindik Baru dalam Kasus Korupsi Febrie Adriansyah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka

Saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi, tersangka tertangkap basah tengah bertransaksi menyajikan obat keras tersebut kepada pembeli tanpa memiliki kewenangan maupun izin sah.

Barang Bukti Disembunyikan di Lemari Pakaian

Polisi langsung melakukan penggeledahan di dalam area toko kelontong untuk mencari barang bukti tersembunyi.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 88 butir obat keras jenis Tramadol yang sengaja disimpan pelaku di dalam lemari pakaian untuk mengelabui petugas.

Selain puluhan butir Tramadol, polisi juga menyita uang tunai sebesar Rp4.698.000 yang diduga kuat merupakan uang hasil penjualan obat keras, serta satu unit ponsel merek Infinix yang digunakan untuk mendukung aktivitas transaksi tersebut.

Ancaman Hukuman UU Kesehatan Terbaru

Guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut, pelaku beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Markas Polsek Kalideres.

Atas tindakan nekatnya, tersangka kini dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Baca Juga: MUI Jatim Haramkan Vape untuk Anak, Remaja, Ibu Hamil, dan untuk Pakai Narkotika

Kompol Rihold menegaskan, Polsek Kalideres berkomitmen penuh untuk memberantas segala bentuk peredaran obat-obatan ilegal yang dapat merusak masa depan generasi muda.

"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak memperjualbelikan maupun mengonsumsi obat keras tanpa resep dan pengawasan tenaga medis. Peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu kepolisian dalam mencegah peredaran obat-obatan ilegal di wilayah Jakarta Barat," imbuhnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan