JawaPos.com - Pihak kepolisian tengah menyelidiki kasus penemuan jenazah janin perempuan berusia 5 bulan di Ruang IGD RSUD Sawah Besar, Jakarta Pusat, Selasa (7/7) siang. Peristiwa tragis ini diduga kuat dipicu oleh tindakan aborsi ilegal dengan mengonsumsi obat penggugur kandungan dalam dosis tinggi.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Iptu Erlyn Sumantri, membenarkan adanya laporan mengenai peristiwa yang terjadi sekitar pukul 14.00 WIB tersebut. Kasus ini langsung ditangani oleh piket Reskrim bersama Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang segera mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
Kronologi Kedatangan di IGD RSUD Sawah Besar
Baca Juga: Cocok Disantap saat Hangat, Begini Resep Soto Kuah Santan yang Lezat dan Gurih
Peristiwa ini bermula ketika seorang wanita berinisial RR, 21, seorang wiraswasta asal Pandeglang, Banten, mendatangi IGD RSUD Sawah Besar didampingi rekannya, ZN, 20. Kepada tim medis, RR awalnya hanya mengeluhkan kondisi perutnya yang mengalami mulas-mulas hebat.
Namun, di hadapan petugas medis sekitar pukul 09.15 WIB, terduga pelaku akhirnya mengakui bahwa dirinya baru saja mengonsumsi obat penggugur janin dalam jumlah yang sangat banyak.
RR mengaku menelan sebanyak 16 butir obat tersebut sekaligus pada Selasa (7/7) pagi sekitar pukul 09.00 WIB. Tindakan berbahaya itu ia lakukan di dalam kamar kosnya yang berlokasi di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat.
Alami Kontraksi Hebat dalam Waktu Singkat
Baca Juga: PM Israel Benjamin Netanyahu Dukung Argentina di Piala Dunia 2026, karena Lionel Messi?
Hanya berselang 1,5 jam setelah mengonsumsi belasan obat tersebut, atau sekitar pukul 10.30 WIB, kandungan RR langsung bereaksi ekstrem. Kandungannya mengalami kontraksi hebat yang mengakibatkan janin berusia 5 bulan di dalam rahimnya gugur.
Pihak rumah sakit yang mendapati situasi tersebut langsung berkoordinasi dengan aparat kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, aksi nekat ini melibatkan pihak lain yang membantu menyediakan obat terlarang tersebut. RR diketahui meminta bantuan ZN untuk membelikan obat penggugur kandungan.
ZN kemudian membeli obat tersebut dari seorang pria berinisial K pada Senin (6/7) subuh sekitar pukul 05.00 WIB. Obat ilegal itu ditebus dengan harga yang cukup fantastis, yakni sebesar Rp2.500.000.
Sistem pembayaran dilakukan melalui metode transfer bank ke rekening BCA atas nama S.
Hingga saat ini, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan mendalam (lidik) untuk memburu terduga pelaku pemasok obat dan mengusut tuntas jaringan aborsi ilegal ini.