← Beranda
Normalisasi Kali Ciliwung 2026 Bakal Bikin 1 RT di Cawang Jaktim Hilang
Ryandi ZahdomoSabtu, 11 Juli 2026 | 00.06 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat meninjau normalisasi Ciliwung di Cawang, Jakarta Timur, Jumat (10/7/2026). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Proyek normalisasi Kali Ciliwung yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta akan membuat salah satu RT di Kelurahan Cawang, Jakarta Timur, hilang dari peta administrasi.

Langkah ini terpaksa dilakukan karena seluruh area permukiman di lingkungan tersebut masuk dalam zona pembangunan tanggul sungai.

Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta, Ika Agustin, melaporkan bahwa ada dua RT di Kelurahan Cawang yang terkena dampak langsung dari pembebasan lahan, yaitu RT 15 dan RT 02.

Dari kedua wilayah tersebut, satu RT dipastikan akan dihapus sepenuhnya, yakni RT 15.

Baca Juga: Majukan Sport Tourism, Pemprov DKI Jakarta Dukung Turnamen Domino Bersama Higgs Games Island

"Dengan pembebasan lahan ini Pak Gubernur, satu RT izin hilang, Pak. Jadi satu RT, RT 15 akan habis dengan kami targetkan panjang di Kelurahan Cawang ini 550 meter," ujar Ika saat mendampingi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung meninjau lokasi normalisasi Ciliwung, Jumat (10/7).

Secara keseluruhan, terdapat sekitar 170 rumah di Cawang yang masuk dalam target pembebasan lahan.

Hingga saat ini, sebanyak 62 rumah telah selesai dibayarkan ganti ruginya dan langsung dibongkar, sementara 108 rumah sisanya sedang dalam proses penyelesaian dokumen.

Anggaran Rp300 Miliar dan Aturan Bebas Calo

Demi memuluskan proyek ini, Pemprov DKI Jakarta telah mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp300 miliar pada tahun anggaran 2026.

Dana ini dialokasikan khusus untuk pembebasan lahan serta penanganan di tiga sungai krusial: Kali Ciliwung, Kali Krukut, dan Kali Cakung Lama.

Baca Juga: Gubernur DKI Pramono anung Ungkap Peran Kejaksaan Dalam Atasi Proyek Mangkrak di Jakarta

Untuk mengantisipasi kendala sengketa tanah, Dinas SDA bekerja sama dengan Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Timur membuka posko pelayanan langsung di lokasi.

Warga yang telah tinggal selama 20 tahun namun tidak memiliki alas kepemilikan hak, tetap bisa mendapat ganti rugi.

Syaratnya, mereka wajib menyertakan surat keterangan dari Camat, Lurah, serta akta notariat.

Ika juga menegaskan bahwa proses birokrasi kali ini dibuat sangat ketat guna menutup ruang bagi para calo tanah.

Warga diwajibkan datang langsung ke posko tanpa perantara, dan pembayaran akan ditransfer langsung via rekening Bank DKI yang dibuat di tempat.

Baca Juga: Daftar 11 Lokasi Rusun Baru yang Dibangun Pemprov DKI Jakarta, Warga Siap-Siap

"Nggak boleh Pak, nggak boleh (menggunakan perantara). Justru kalau pakai middleman malah tidak terbayar kalau sekarang," tegas Ika.

Target Ambisius Menuju 500 Tahun Jakarta

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembebasan lahan di wilayah Cawang sebelum tahun 2026 berakhir.

Proyek ini merupakan kelanjutan dari program normalisasi sungai yang sempat terhenti cukup lama.

"Mudah-mudahan upaya ini dapat memperbesar kapasitas aliran sungai sehingga ketika terjadi banjir, dampaknya tidak lagi seperti sebelumnya," ujar Pramono.

Jika target pembebasan lahan sepanjang dua kilometer di Cawang, Rawajati, dan Pengadegan berjalan lancar hingga akhir tahun ini, Pemprov DKI Jakarta memproyeksikan sebuah capaian besar pada tahun depan.

Baca Juga: Pemprov DKI Kantongi Aset Rp22 Triliun di HUT Jakarta, Simak Rinciannya

Pramono berharap, aliran tanggul dari M.T. Haryono hingga Jembatan Kalibata sudah bisa terhubung sepenuhnya bertepatan dengan momen Hari Ulang Tahun (HUT) ke-500 Kota Jakarta pada tahun 2027 mendatang.

Kunci keberhasilan di Kelurahan Cawang ini nantinya juga akan dijadikan sebagai pilot project atau model percontohan bagi 13 kelurahan lain yang masuk dalam daftar penataan serupa.

 

EDITOR: Bayu Putra