← Beranda
Polres Jakpus Ungkap 20 Kasus Narkoba Besar Sepanjang Juni 2026
Ryandi ZahdomoRabu, 8 Juli 2026 | 22.04 WIB
Polres Metro Jakarta Pusat melakukan pemusnahan barang bukti narkotika di Kantor Polres Jakarta Pusat, Rabu (8/7). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat membongkar jaringan peredaran gelap narkotika dan obat keras berskala besar sepanjang Juni 2026. Dari total 20 kasus yang diungkap, polisi meringkus 24 tersangka dan menyita barang bukti dalam jumlah masif yang diperkirakan menyelamatkan puluhan ribu nyawa.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Dr. Reynold E.P. Hutagalung menegaskan, operasi ini merupakan bagian dari komitmen total jajarannya demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif.

"Kami tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah Jakarta Pusat. Penindakan akan terus dilakukan secara tegas, sejalan dengan upaya pencegahan melalui edukasi dan sinergi bersama masyarakat dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," ujar Reynold di Polres Metro Jakarta Pusat, Rabu (8/7).

Empat Kasus Menonjol Jalur Lintas Sumatra-Jakarta

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Eko Yulianto, mengungkapkan bahwa dari puluhan perkara yang ditangani, terdapat empat kasus menonjol yang menjadi perhatian serius karena melibatkan jaringan antarprovinsi.

"Dari total pengungkapan tersebut terdapat empat kasus menonjol yang berhasil kami ungkap," jelas Eko.

Kasus pertama melibatkan tersangka RN, 32, di Pasar Baru, Jakarta Pusat, dengan barang bukti 1.022,3 gram sabu jaringan Jakarta. Selanjutnya, polisi menggulung jaringan Aceh–Jakarta di Duren Sawit, Jakarta Timur, dan menangkap EFP, 25, bersama AFL, 27, yang diketahui merupakan seorang residivis, dengan barang bukti 25,449 kilogram ganja.

Tidak berhenti di situ, petugas juga membongkar penyelundupan ganja jaringan Padang–Jakarta di Lubang Buaya, Cipayung, dengan menyita 13,341 kilogram ganja dari tangan tersangka AP, 41, dan MM, 22.

Sementara kasus keempat terjadi di Kapuk, Cengkareng, Jakarta Barat. Polisi menangkap tersangka SB, 44, dan mengamankan 4.290 butir Happy Five, H5, 1.005 butir ekstasi, 425 gram sabu, 40 cartridge etomidate, tiga timbangan digital, serta satu unit telepon genggam.

Operasi Obat Keras dan Pemusnahan Barang Bukti

Selain narkotika, aparat bergerak cepat meredam peredaran obat keras di ibu kota. Sebanyak delapan kasus berhasil diungkap dengan mengamankan sembilan orang tersangka.

Polisi menyita sedikitnya 5.315 butir obat keras berbagai merek dari operasi yang tersebar di tiga titik, yakni enam kasus di Tanah Abang, satu kasus di Senen, dan satu kasus di Cempaka Putih.

Polres Metro Jakarta Pusat langsung melakukan pemusnahan barang bukti yang berasal dari tujuh kasus menonjol (lima kasus narkotika dan dua kasus obat berbahaya).

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 28,3 kilogram ganja, 3,3 kilogram sabu, 17.057 butir ekstasi, 15,32 gram tembakau sintetis, 1.044 cartridge etomidate, serta 7.972 butir obat berbahaya.

Atas perbuatannya, para tersangka kini dijerat dengan Pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Mereka terancam hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau bui paling lama 20 tahun.

Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Wisnu S. Kuncoro, menambahkan bahwa intervensi hukum selama Juni 2026 ini memiliki dampak sosial yang luar biasa bagi masyarakat.

"Pengungkapan selama Juni 2026 diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 35 ribu jiwa dari penyalahgunaan narkotika," ungkap Wisnu.

Ia juga memastikan pihaknya akan terus menyeimbangkan tindakan hukum dengan langkah preventif ke sekolah-sekolah, sekaligus meminta masyarakat tetap proaktif membagikan informasi.

"Kami tidak akan memberi ruang bagi bandar maupun pengedar narkoba. Sinergi antara Polri dan masyarakat menjadi kunci dalam memutus mata rantai peredaran narkotika," imbuhnya.

EDITOR: Estu Suryowati