JawaPos.com - Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) terkait penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik menuai sorotan. Kebijakan ini dinilai berpotensi memukul mundur sektor ekonomi mikro dan mengancam kelangsungan hidup jutaan pedagang kecil di Indonesia.
Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) secara terbuka menyatakan kekhawatiran terhadap draf aturan tersebut. Kemenkes dianggap terlalu memaksakan regulasi tanpa mempertimbangkan realitas di lapangan.
Ketua Umum APKLI Ali Mahsun menuturkan, kebijakan ini mencerminkan adanya ketidakseimbangan yang nyata antara ego sektor kesehatan dan perlindungan ekonomi rakyat kecil.
Baca Juga: Inovasi AI SMART MEASUREMENT Tampil di HUT Bhayangkara 2026, Perkuat Industri Garmen Nasional
"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, dan UMKM yang pendapatan serta kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan ini," ujar Ali, Kamis (2/7).
Ali menegaskan, pihak asosiasi sebenarnya tidak menolak adanya regulasi atau pengaturan. Namun, poin penyeragaman kemasan yang didorong Kemenkes saat ini dinilai terlalu ekstrem dan menjurus pada pelemahan ekonomi sektor informal.
Ancaman Maraknya Rokok Ilegal di Tingkat Ritel
Menurut APKLI, jika seluruh kemasan rokok dipaksa seragam menggunakan warna standar Pantone 448C tanpa identitas visual yang khas, konsumen akan kesulitan membedakan produk legal dan ilegal. Kondisi tanpa pembeda ini dikhawatirkan menjadi celah besar bagi peredaran produk tanpa pita cukai yang harganya jauh lebih murah.
Baca Juga: Solusi Macet Horor Perlintasan Kereta Grogol, Flyover Latumenten Sentuh 55 Persen
"Ujungnya, kami para pedagang yang jadi korban. Jualan pedagang bisa tergerus dengan membludaknya rokok ilegal di pasar," papar Ali.
Dia mengingatkan pemerintah bahwa pedagang kecil adalah sektor informal mandiri yang selama ini membantu menyerap tenaga kerja. Sektor ini ikut menyokong target pemerintah dalam menciptakan 19 juta lapangan kerja baru.
"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama mereka yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian," tambah Ali.
LBH Ansor: Aturan yang di Luar Nalar dan Tabrak Hak Kekayaan Intelektual
Kritik senada juga datang dari Lembaga Bantuan Hukum Gerakan Pemuda Ansor (LBH PP GP Ansor). Mereka menilai Kemenkes cenderung mengabaikan kontribusi besar ekosistem pertembakauan terhadap stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Direktur LBH PP GP Ansor, Abdul Hakim, menyatakan bahwa langkah Kemenkes dalam menyusun aturan teknis turunan dari PP No. 28 Tahun 2024 ini sudah melampaui batas kewenangan normatif.
"Aturan penyeragaman kemasan ini di luar nalar, serta bertabrakan dengan nilai-nilai kekayaan intelektual dan kreativitas industri," tegas Abdul Hakim.
Baca Juga: Majukan Sport Tourism, Pemprov DKI Jakarta Dukung Turnamen Domino Bersama Higgs Games Island
Menurut dia, proses penyusunan regulasi ini terkesan kurang transparan sejak awal dan minim melibatkan pemangku kepentingan terdampak. Abdul Hakim menyerukan agar seluruh elemen masyarakat mengawal kebijakan ini demi kedaulatan ekonomi rakyat.
"Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan matang untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial, dan budaya rakyat kita sendiri," imbuh Abdul hakim.